Kerap Tak Harmonis, Kakak Beradik di Sumbar Duel Hingga Salah Satunya Tewas

Sumatera Barat

Kerap Tak Harmonis, Kakak Beradik di Sumbar Duel Hingga Salah Satunya Tewas

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 05 Apr 2024 14:15 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Pariaman. (dok. Polres Pariaman)
Foto: Pelaku saat diamankan di Polres Pariaman. (dok. Polres Pariaman)
Padang Pariaman -

Kakak beradik berinisial AM (65) dan T (68) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terlibat duel. Akibatnya T tewas usai mendapatkan serangan oleh pelaku. Duel kedua pelaku diduga dipicu motif ekonomi.

Kejadian nahas itu terjadi di rumah orang tua korban yang berada di Korong Bunga Tanjung, Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Kuranji Hulu, Padang Pariaman. Korban yang sebelumnya hendak memanen buah kelapa tersulit emosi karena buah yang akan dia panen sering diambil oleh adiknya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan kejadian nahas itu sebelumnya terjadi pada 28 Maret 2024 lalu. Berawal dari ketidaksukaan korban terhadap pelaku selama 3 tahun terakhir akibat sang adik sering mengambil dan menjual buah kelapa di rumah orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya dari kejadian ini adalah kakaknya berinisial T. Mereka berdua ada saudara kandung, hanya beda ayah. Dia sebelumnya terlibat duel dengan adiknya AM yang didasari keributan akibat akan memanen buah kelapa. Mereka berdua juga sudah tidak harmonis selama 3 tahun ke belakang ini. Karena sering cekcok dan sejenisnya. Jadi dugaan kuat perkelahian ini dipicu masalah ekonomi," kata Rinto kepada detikSumut, Jumat (5/4/2024).

Akibat perkelahan itu, T mengalami luka di sekujur tubuh. Luka itu timbul akibat pukulan bertubi-tubi dari pelaku kepada korban.

ADVERTISEMENT

Setelah itu korban sempat ditolong dan rawat di rumah sakit terdekat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.

"Saat keributan itu, pelaku menendang dan memukul pelaku dengan batu bata. Jadi korban saat itu tidak bisa melawan. Karena mendengar keributan itu, tetangga memisahkan keduanya. Sementara korban sempat di rawat di RS yang berada di Pariaman. Namun sampai akhirnya nyawa korban tidak bisa tertolong," jelasnya.

Lantaran tak terima, keluarga korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Pariaman. Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam Pasal 354 ayat (2) Jo 351ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Iyah dari kejadian ini, keluarga yang sudah tidak tahan ulah pelaku melaporkan kejadian ini pada kami. Saat ini dia sudah ditahan dan kami kenakan
Pasal 354 ayat (2) Jo 351ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads