Seorang pria bernama Amsari alias Cakel (44) mencuri di rumah mantan bos pacarnya di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mengambil dua unit hp dan uang Rp 10 juta.
"Pelaku membuka pintu rumah (korban) dengan kunci yang dia pinjam dari pacarnya. Sebelumnya pacarnya pernah kerja di rumah korban," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (21/3/2024).
Agus mengatakan pencurian itu terjadi rumah korban di Jalan Pulau Belitung, Kecamatan Padang Hulu. Awalnya, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci pada Jumat (8/12/2023) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban pergi dari rumah karena ingin mengurus sesuatu. Lalu, saat korban pulang, dia melihat pintu rumah miliknya telah terbuka.
Setelah dicek, dua unit hp dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta telah hilang. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Padang Hulu pada Januari 2024.
"Korban merasa dirugikan atas hilangnya dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 10 juta dari dalam rumahnya. Atas laporan tersebut, kemudian Polsek Padang Hulu membentuk tim khusus dan memeriksa sejumlah saksi serta memburu pelaku," ujarnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankannya di rumahnya pada Selasa (19/3) malam. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Padang Hulu untuk diproses. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil mencuri itu telah digunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, Polsek Padang Hulu sedang mendalami kasus tersebut terkait keterlibatan pacar pelaku. Sementara untuk pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Padang Hulu," pungkasnya.
(dhm/dhm)