Seorang pria berinisial A di Bengkulu nekat menyebarkan foto dan video bugil mantan pacar di media sosial (medsos). Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.
Korban dan keluarganya yang tak terima dengan aksi pelaku langsung melapor ke Polresta Bengkulu. Usai mendapat laporan, polisi melakukan pemanggilan kepada pelaku A. Namun pelaku A tak mengindahkan pemanggilan tersebut.
Kemudian, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu langsung menjemputnya untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit Tipidter telah melakukan penjemputan terhadap tersangka A. Tersangka ini sudah jadi DPO kita, karena mulai dari penyelidikan, pemanggilan juga, tidak datang-datang. Makanya kita terbitkan DPO, dan Sabtu kemarin berhasil kita tracking keberadaan tersangka," kata KBO Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Torisman Munthe, Rabu (6/3/2024), melansir detikSumbagsel.
Dari pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu lantaran sakit hati setelah diputuskan mantan pacarnya. Dia menyebarkan foto tanpa busana milik mantan pacarnya juga karena tidak terima diputuskan korban padahal pelaku masih menyukai korban.
Karena itulah, pelaku menjadikan foto dan video korban tanpa busana di status WA, termasuk video korban saat sedang mandi.
"Jadi pelaku jadikan foto dan video korban saat mandi di status WhatsApp milik pelaku," jelas Torisman.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(dhm/dhm)