Seorang pria di Bengkulu berinisial A, diringkus polisi usai menyebar foto dan video mantan pacarnya yang dalam kondisi bugil di media sosial. Bahkan pelaku memasang foto dan video korban tanpa busana tersebut menjadi status di WhatsApp miliknya.
Korban dan keluarganya yang tak terima dengan aksi pelaku langsung melapor ke Polresta Bengkulu. Berbekal dari laporan tersebut, polisi melakukan pemanggilan kepada pelaku A. Namun pelaku A tak mengindahkan pemanggilan tersebut sehingga Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu langsung menjemputnya untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
"Unit Tipidter telah melakukan penjemputan terhadap tersangka A. Tersangka ini sudah jadi DPO kita, karena mulai dari penyelidikan, pemanggilan juga, tidak datang-datang. Makanya kita terbitkan DPO, dan Sabtu kemarin berhasil kita tracking keberadaan tersangka," kata KBO Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Torisman Munthe, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu karena sakit hati setelah diputuskan mantan pacarnya. Dia menyebarkan foto tanpa busana milik mantan pacarnya juga karena tidak terima diputuskan korban padahal pelaku masih menyukai korban.
Karena itulah, pelaku menjadikan foto dan video korban tanpa busana di status WA, termasuk video korban saat sedang mandi.
"Jadi pelaku jadikan foto dan video korban saat mandi di status WhatsApp milik pelaku," jelas Torisman.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(dai/dai)