Pemuda di Batam Ditangkap gegara Hendak Perkosa Wanita Paruh Baya

Kepulauan Riau

Pemuda di Batam Ditangkap gegara Hendak Perkosa Wanita Paruh Baya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 30 Jan 2024 09:45 WIB
AR (20) pemuda yang ditangkap gegara mencoba perkosa wanita paruh baya di Batam. (Istimewa)
Foto: AR (20) pemuda yang ditangkap gegara mencoba perkosa wanita paruh baya di Batam. (Istimewa)
Batam -

Pemuda berinisial AR(20) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencoba melakukan tindak pemerkosaan. Pelaku diketahui mencoba memerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 57 tahun.

"Polsek Sekupang telah mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana percobaan perkosaan berinisial AR. Pelaku ditangkap pada Senin (29/1)," kata Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, Selasa (30/1/2023).

Kronologi percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AR itu diketahui terjadi pada Desember 2023 lalu. Pelaku AR pada dini hari memasuki rumah korban di Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian masuk seorang pemuda tanpa busana dan dan langsung menindih korban sambil membekap mulut Korban," ujarnya.

Mendapati dirinya ditindih dan dibekap oleh orang yang tak dikenal, korban kemudian berteriak meminta tolong. Mendengar perlawanan korban pelaku panik dan melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan syok dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.

Hasil penyelidikan kepolisian, berdasarkan keterangan saksi dan rangkaian penyelidikan lainnya, polisi berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku. Polisi mengetahui keberadaan pelaku di Ruli Santosa, Kecamatan Batu Aji.

"Sesampainya di lokasi Unit Reskrim mengamankan 1 orang laki-laki pelaku percobaan perkosaan bernama AR yang sedang berada di rumah tersebut," ujarnya

"Hasil interogasi, AR mengaku telah melakukan percobaan perkosaan tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku AR disangkakan dengan pasal percobaan pemerkosaan. AR terancam 8 tahun kurungan penjara akibat ulahnya tersebut.

"Tersangka terancam hukuman 8 tahun atas percobaan pemerkosaan. Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Rizky.




(nkm/nkm)


Hide Ads