Sebanyak 4 orang kurir narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Karimun. Mereka ditangkap di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan penangkapan 4 orang kurir sabu itu dilakukan pada Sabtu (27/1) dan Minggu (28/1). Modus yang dilakukan para pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam dubur atau anus.
"Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan 4 orang kurir narkoba Jenis sabu. Modus yang dilakukan yakni dengan menyimpang di dalam dubur. Terbilang modus yang baru di Karimun," kata Fadli, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi penangkapan 4 orang kurir itu bermula dari Informasi yang didapat oleh Satresnarkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 3 orang pria di Pelabuhan Domestik Karimun.
"Tim personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang laki laki inisial AW dan RS. Keduanya diamankan di Pelabuhan Domestik Karimun saat hendak menyeberang ke Batam," ujarnya.
Polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial SA di parkiran pelabuhan domestik Karimun. Hasil pemeriksaan pelaku AW dan RS mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam anusnya masing-masing.
"Dari hasil interogasi dari AW dan RS mengakui ada membawa masing-masing 4 bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya," ujarnya.
Dari pengembangan penangkapan 3 orang itu polisi mengetahui keberadaan satu orang pelaku lainnya yang telah berada di Batam. Kemudian menangkap pelaku berinisial MS dan menemukan 4 bungkus sabu.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 pelaku ialah 12 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram, 4 unit handphone, 4 sachet kondom, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar tiket kapal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku diketahui paket sabu itu akan dibawa para pelaku ke Pulau Kalimantan via Batam. Mereka mengaku diupah Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
"Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan sistem campak. Mereka mengaku dapat perintah dari seorang perempuan inisial Ibuk (DPO) yang berada di Kalimantan dan sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan," ujarnya.
"Pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan penyelundupan dengan cara serupa sebanyak 3 kali. Upah yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali pengiriman," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
(nkm/nkm)