Seorang pria berinisial EP (33) warga Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena memperkosa istri tetangganya. Dia ditangkap di Pelabuhan Sagulung, Batam saat melarikan diri.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan pelaku EP yang diketahui merupakan tetangga korban ditangkap sehari selang dilaporkan. Sebelum memperkosa, pelaku sempat menganiaya korban.
"Pelaku EP ditangkap pada Sabtu (27/1) di Pelabuhan Sagulung, Batam. Pelaku merupakan tetangga korban," kata AKP Rugianto, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rugianto menjelaskan peristiwa penganiayaan dan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (26/1) saat korban sedang tertidur. Pada saat itu pelaku masuk ke rumah korban berinisial NA (23) dan melancarkan aksinya.
"Pelaku langsung menganiaya korban hingga pingsan. Setelah tak sadarkan diri, pelaku langsung menarik korban dan memperkosa korban," ujarnya.
Akibat ulah pelaku, korban NA sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui mengalami luka di bagian leher, kepala dan pahanya.
"Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat (26/1) ke Polsek Bintan Timur. Dari laporan itu kami melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku saat melarikan diri ke Batam," ujarnya.
Setelah itu, polisi menetapkan EP sebagai tersangka pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma berat. Korban dan anaknya saat ini masih tinggal sementara di rumah keluarga. Suami korban tengah bekerja di luar daerah," ujarnya.
(dhm/dhm)