Seorang pemuda pengangguran bernama Aceng (27) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Dia diringkus karena menyimpan 3 kg ganja di rumahnya.
"AR alias Aceng diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 3.190 gram," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/2024), melansir detikSumbagsel.
Bisnis ganja tersebut diketahui telah digeluti Aceng sejak 2023 kemarin. Kemudian, Ditresnarkoa Polda Babel menghentikan bisnis tersebut setelah menggerebek dua rumah di Kota Pangkalpinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekem pertama dilakukan di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Di sana polisi menyita 2 paket kecil sabu yang telah dipesan.
"Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang. Saat diperiksa anggota menemukan 2 paket plastik kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di tas," sebut Jojo.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan, di Jalan Gandaria 1, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Rumah tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan ganja dalam jumlah besar.
"Di TKP kedua, tim kembali menyita narkoba jenis ganja 2 paket besar, 11 paket sedang dan 20 paket kecil serta 1 unit timbangan digital yang disimpan di 2 tas secara terpisah," ungkapnya.
Pelaku mengaku menggeluti bisnis haram tersebut terpaksa karena tak memiliki pekerjaan tetap. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk asal usul daun haram yang ditemukan di rumah pelaku.
"Pelaku mengakui ganja yang disimpan adalah miliknya. Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan,"sambung Jojo.
Akibat perbuatannya itu, Aceng akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Babel. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
(dhm/dhm)