Bejat! Kakek 66 Tahun di Padang Cabuli 5 Orang Anak Tetanggga

Sumatera Barat

Bejat! Kakek 66 Tahun di Padang Cabuli 5 Orang Anak Tetanggga

M. Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 19 Jan 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Padang -

Seorang pria lansia berinisial JS (66) di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan. Pelaku mencabuli lima anak perempuan di bawah umur.

"Dia sudah kami amankan kemarin. Pengembangan kasus ini masih dilakukan. Karena diketahui baru lima orang anak-anak melaporkan menjadi korban dia," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Devina pada detikSumut, Kamis (18/1/2024).

Pencabulan itu terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku dan korban sendiri diketahui bertetangga. Selain itu, para korban menurut Yanti, sangat sering belanja ke warung pelaku. Dari hal itu, Yanti menyebut pelaku bisa melancarkan aksi pada korban.

"Pelaku ini diketahui memiliki warung di rumahnya. Jadi para korban sangat sering belanja di sana. Terkait modus dan sejak kapan dia melakukan hal itu belum bisa kami pastikan. Karena keterangan pelaku, korban, dan saksi masih kami himpun," ungkapnya.

Sementara awal mula kasus ini terungkap, Yanti menyebut bermula dari salah seorang korban yang menceritakan pada ibunya mengalami sakit saat buang air kecil. Dari laporan itu, baru diketahui dia menjadi korban pencabulan oleh JS.

"Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orang tua korban. Karena orang tua korban ini mendapatkan laporan dari anaknya mengalami sakit dibagian alat kelaminnya saat buang air kecil. Dari hal itu ditanya lebih lanjut korban mengaku mengalami pencabulan oleh pelaku,"jelasnya.

"Sementara keterangan yang kami peroleh, beberapa bagian sensitif korban dipegang dan diremas oleh pelaku. Namun ini masih akan kami kembangkan. Apakah masih ada korban lain, dan apa saja yang dialami oleh para korban,"sabungnya.

Saat ini polisi sudah menangkap pelaku dan menahannya di Polresta Padang. JS terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.

"Saat ini dia sudah kami tahan di Polresta Padang. Dia terancam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang pelindung anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads