Polisi menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundup 136 orang ke Aceh. Amin sempat mengaku bernama Muhammad Alom saat baru mendarat di Tanah Rencong.
detikSumut sempat bertemu dengan Amin saat dia masih berada di Tugu Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh pada Senin (11/12) lalu. Itu sehari setelah mereka tiba di Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Mereka berada di lokasi tersebut setelah ditolak warga usai dibawa ke lokasi penampungan di kamp pramuka di kawasan Pidie. Amin beserta 136 orang lainnya sempat berada di depan kantor Gubernur Aceh.
Di Tugu Taman Ratu, Amin mengenakan singlet kaos klub Paris Saint-Germain. Dia saat itu tampak berbicara dengan sejumlah Rohingya di salah satu sudut.
Amin termasuk Rohingya yang dapat berbahasa Melayu. Dia sempat menunjukkan kartu keluarga berlogo UNHCR kepada wartawan. Di kartu memuat nama dia, istri dan kedua anaknya serta nomor identitas.
Ada juga foto keempatnya di kartu tersebut. Amin juga sempat menggendong dan bermain dengan anaknya.
Dari Tugu Taman Ratu, Amin beserta 136 Rohingya lainnya dipindahkan ke UPDT milik Dinas Sosial Aceh di Ladong Aceh Besar. Namun karena ditolak warga, mereka akhirnya dibawa ke Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Setelah tiga di BMA, Amin dan sejumlah Rohingya lainnya dijemput personel Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Total ada 12 orang yang diperiksa.
"MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12) kemarin dan dilakukan penahanan sejak hari Sabtu," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: KKB Diduga Tembak Warga di Nabire, 1 orang Tewas-4 Luka-Luka"
(agse/astj)