Polisi menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundup 136 orang dari Bangladesh. Amin diketahui sudah dua kali datang ke Aceh dalam dua tahun terakhir.
"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara selama tiga atau empat bulan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu lalu menuju Dumai, Riau. Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sekitar tujuh bulan bekerja di Malaysia," jelas Fahmi.
Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. Menurut Fahmi, usai bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.
"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini termasuk anak-anak dan istrinya yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.
Ayah dua anak itu kembali mendarat di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) pagi. Dia ikut membawa kedua anak serta seorang istrinya.
Usai mendarat, Amin bersama AH langsung memisahkan diri dari rombongan. Namun keduanya dapat ditangkap masyarakat lalu diserahkan ke polisi.
Amin dikembalikan ke rombongan. Pada malamnya, warga setempat membawa Amin dan rombongan ke Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Para pengungsi ini sempat dipindahkan ke kamp pramuka di Pidie namun mendapatkan penolakan dari warga sehingga dibawa pulang ke kantor gubernur.
Dari kantor gubernur, rombongan ini dipindahkan ke UPTD milik Dinas Sosial di Ladong, Aceh Besar namun lagi-lagi ditolak warga. Warga etnis Rohingya itu lalu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Setelah tiba di BMA, Amin dan sejumlah pengungsi dijemput polisi. Dia dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya diterapkan sebagai tersangka.
"Tersangka menerangkan tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang," jelas Fahmi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar 'tiket' kapal sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.
Uang yang terkumpul lalu dibelikan kapal. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju Aceh.
(agse/mjy)