Seorang warga etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundup manusia ke Aceh. Para imigran itu disebut sengaja datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa Rohingya yang pernah mendarat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, mereka awalnya menjadikan Aceh atau Indonesia sebagai lokasi transit. Mereka sebelumnya menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan.
"Tapi akhir-akhir ini dengan wawancara yang kita lakukan, sekarang Indonesia menjadi negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari 137 Rohingya yang mendarat di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, tidak semua mereka mengantongi kartu pengungsi dari UNHCR. Bahkan di antara dua imigran itu disebut merupakan warga Bangladesh bukan Myanmar.
"Mereka ini berangkat dari Cox's Bazar di Bangladesh bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri. Dari pemeriksaan saksi-saksi yang kita tanyakan menerangkan bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya untuk mencari pekerjaan," jelas Fahmi.
Fahmi menjelaskan, beberapa Rohingya dalam rombongan tersebut dibiayai orang tua atau keluarganya untuk berangkat ke Aceh. Orang tua yang membiayai anaknya disebut masih berada di kamp penampungan di Bangladesh.
"Artinya bisa kita simpulkan sementara ini bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal menuju Indonesia. Mereka tidak dalam keadaan darurat dan mereka punya tujuan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ujar Fahmi.
Diketahui, Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial Muhammad Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan bayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, MA juga memakai gelang kuning dari UNHCR.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyelundupan Manusia," kata Fahmi kepada wartawan.
(agse/mjy)