Enam warga di Banda Aceh, Aceh menghajar pria inisial RD (50) usai ditangkap di dalam sebuah rumah bersama perempuan non muhrim. Akibat aksinya itu, keenam warga tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Mereka seluruhnya berdomisili di Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, tertuju pada enam tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Peristiwa penganiayaan itu berawal saat RD digerebek warga di dalam sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada pertengahan November lalu. Masyarakat menghajar RD hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian, RD meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh pada (16/11) pagi. Pihak keluarga lalu tak terima dengan kasus penganiayaan tersebut sehingga membuat laporan ke polisi.
Untuk menyelidiki kasus itu, penyidik Polresta Banda Aceh lalu melakukan ekshumasi pada Selasa (19/11). Jasad RD yang telah dikebumikan di kampungnya di Aceh Besar dibawa lagi ke rumah sakit untuk diautopsi.
Usai mengantongi hasil autopsi, polisi kembali memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut Fadillah, keenam tersangka akan segera diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD. Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," jelas Fadillah.
(dhm/dhm)