Tersinggung Ucapan 'Istrimu Mantanku', Pria Ini Bunuh Eks Pacar Istrinya

Tersinggung Ucapan 'Istrimu Mantanku', Pria Ini Bunuh Eks Pacar Istrinya

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Minggu, 17 Des 2023 06:00 WIB
Polres Pagaralam Rilis pelaku penusukan.
Foto: Dok. Polres Pagaralam
Pagar Alam -

Seorang pria bernama Doni Hermansyah (23), menusuk Perzen Saputra (23), mantan pacar istrinya hingga tewas. Dia menghabisi nyawa Perzen karena tersinggung dengan ucapan korban 'istrimu itu mantanku'.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (14/12/2023) malam. Saat itu, pelaku sedang jalan-jalan dengan istrinya lalu berjumpa dengan korban. Pada pertemuan itu, korban seketika mengeluarkan kalimat candaan 'istrimu itu mantan aku'.

Pelaku tak terima dengan perkataan itu dan keduanya pun terlibat adu mulut di Lapangan Merdeka, Pagar Alam. Beberapa saat kemudian, pelaku mengantar sang istri untuk pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban menepuk pundak pelaku sambil berkata, 'istrimu itu mantan aku'. Pelaku yang geram mendengar hal tersebut sempat ribut mulut dengan korban. Lalu pelaku mengantar istrinya pulang dan mengambil senjata tajam," kata Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi, Jumat (15/12/2023), melansir detikSumbagsel.

Selanjutnya pelaku kembali ke lokasi kejadian sambil ditemani kakaknya, Meji. Pelaku bertemu dengan korban di Lapangan Merdeka, Pagar Alam sekitar pukul 21.00 WIB. Terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku yang membawa senjata tajam.

ADVERTISEMENT

Korban bahkan sempat mengendarai sepeda motor. Nahas motornya mogok. Mengetahui korban tak bisa kabur lagi, pelaku langsung menusuk korban di belakang SMA Negeri 1 Pagar Alam.

"Saat itu sepeda motor korban mogok, pelaku pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali," kata dia.

Tusukan senjata tajam itu mengenai bagian ulu hati dan rusuk sebelah kiri korban. Korban pun bersimbah darah dan meninggal dunia.

Usai menusuk korban, pelaku langsung pergi dan rencananya akan melarikan diri ke luar kota. Polisi yang melakukan penyelidikan, mencari pelaku di rumah kerabatnya dan kemudian ditangkap pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Rencananya pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Untungnya kita cepat mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads