Doni Hermansyah (23) ditangkap polisi usai menusuk Perzen Saputra (23) yang merupakan mantan pacar istrinya hingga tewas. Pembunuhan itu lantaran pelaku tersinggung saat korban bercanda mengenai hubungan dengan istrinya di masa lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Doni sedang jalan-jalan dengan istrinya lalu bertemu dengan korban. Di pertemuan itu, korban tiba-tiba mengeluarkan kalimat candaan 'istrimu itu mantan aku'.
Ternyata pelaku tidak terima dan keduanya terlibat adu mulut di Lapangan Merdeka, Pagar Alam. Tak berselang lama, pelaku mengantar sang istri untuk pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menepuk pundak pelaku sambil berkata, 'istrimu itu mantan aku'. Pelaku yang geram mendengar hal tersebut sempat ribut mulut dengan korban. Lalu pelaku mengantar istrinya pulang dan mengambil senjata tajam," kata Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi, Jumat (15/12/2023).
Kemudian pelaku kembali ke lokasi kejadian. Tidak sendiri, pelaku ditemani kakaknya, Meji. Pelaku bertemu dengan korban di Lapangan Merdeka, Pagar Alam sekitar pukul 21.00 WIB. Terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku yang membawa senjata tajam.
Korban bahkan sempat mengendarai sepeda motor. Nahas motornya mogok. Mengetahui korban tak bisa kabur lagi, pelaku langsung menusuk korban di belakang SMA Negeri 1 Pagar Alam.
"Saat itu sepeda motor korban mogok, pelaku pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali," kata dia.
Tusukan senjata tajam itu mengenai bagian ulu hati dan rusuk sebelah kiri korban. Korban pun bersimbah darah dan meregang nyawa.
Usai menusuk korban, pelaku langsung pergi dan rencananya akan melarikan diri ke luar kota. Polisi yang melakukan penyelidikan, mencari pelaku di rumah kerabatnya.
Hingga akhirnya meringkus pelaku pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. "Rencananya pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Untungnya kita cepat mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(dai/des)