Seorang wanita di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), bernama Hanizah Dalimunthe (52) ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (1/11/2023) malam. Selain menjual, pelaku juga menggunakan narkoba tersebut.
"(Pelaku) pemakai dan penjual, ini sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Parlando, Minggu (5/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlando menyebut wanita ini sudah pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Pelaku keluar dari tahanan sekitar setahun yang lalu.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya kembali berjualan narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Namun, polisi masih mendalami pengakuan pelaku itu.
"Pelakunya sudah setahun keluar dari lembaga (lapas), kasus narkoba juga, tapi pengakuannya baru sebulan ini kembali jual narkoba," jelasnya.
Saat penangkapan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu dengan bruto 1,96 gram. Selain itu, ada juga alat hisap sabu serta sejumlah uang yang turut diamankan. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Labuhanbatu untuk diproses.
"Terhadap tersangka dan barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(dhm/dhm)