2 Tahun Buron, Kawanan Pencuri 50 Penambat Rel KA di Tebing Tinggi Ditangkap

2 Tahun Buron, Kawanan Pencuri 50 Penambat Rel KA di Tebing Tinggi Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 05 Nov 2023 12:24 WIB
JT saat dibawa ke Polres Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi).
JT saat dibawa ke Polres Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi).
Tebing Tinggi -

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian 50 buah penambat rel kereta api (KA) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), inisial JT (22). JT sudah menjadi buronan sejak tahun 2021.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku ditangkap di Kota Tebing Tinggi, Jumat (3/11/2023). Sebelumnya, pelaku telah sempat melarikan diri ke Palembang.

"JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian barang-barang milik PT KAI," kata AKP Agus, Minggu (5/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan aksi pencurian itu terjadi di rel kereta api di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, pada 23 November 2021. Pencurian itu dilakukan JT bersama temannya SN yang sudah lebih dulu tertangkap.

Kedua pelaku mencuri 50 buah penambat rel kereta api, enam buah baut sambung, dan tujuh buah base plate. Akibat pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT KAI dengan total kerugian Rp 5.068.000," ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku JT dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.




(dhm/dhm)


Hide Ads