AKBP Achiruddin membela diri di kasus solar ilegal dengan cara menyerang jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan kesimpulannya, Achiruddin menyebut dakwaan JPU hanya karangan.
Dia menyebut perkara solar ilegal yang menjeratnya sengaja dikaitkan karena ada kasus penganiayaan oleh anaknya.
Menurutnya, mobil box yang digunakan untuk mengangkut solar merupakan mobil miliknya. "Fakta-fakta di persidangan mobil box saya akui milik saya," kata Achiruddin di 4 PN Medan, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil itu dibeli AKBP Achiruddin pada 22 Oktober 2022 dari seseorang bernama Rosman. Peruntukan mobil itu dibelinya untuk disewakan kembali kepada orang lain.
Namun mobil itu rusak seiring digunakan oleh penyewa. Sehingga mobil itu pun dititipkan di halaman gudang PT Almira.
Achiruddin pun berniat memperbaiki mobil itu tetapi tak sempat. Sebab dalam penuturannya mobil tersebut rusak pada 15 April 2023 dan saat hendak diperbaiki mekanik yang biasa memperbaiki mobil itu sedang pulang kampung.
"Yang saya beli dari Rosman pada tanggal 22 Oktober 2022 dengan maksud untuk saya sewakan pada orang yang memerlukan. Mobil tersebut di parkir di halaman gudang PT Almira Jalan Guru Sinumba, Medan. Karena pada tanggal 15 April yang menyewa memberitahukan kepada saya bahwa mobil tersebut rusak dan mereka titipkan di halaman gudang karena saat itu, pada saat memperbaiki mekanik atau teknisi sudah pulang kampung karena lebaran. Jadi rencana akan diperbaiki setelah Lebaran," terangnya.
Seiring rusaknya mobil tersebut di gudang, kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral pun mencuat ke publik. Polisi pun melakukan penggeledahan ke rumahnya.
Dari penggeledahan itu pun ditemukan gudang PT Almira yang melibatkan Achiruddin. Sehingga kasus solar ilegal dipaksakan menjerat dirinya hanya karena melihat mobil miliknya tersebut berada di halaman gudang PT Almira.
"Namun pada tanggal 27 April lebih kurang dua hari setelah penggeledahan di rumah kami terkait perkara penganiayaan yang viral yang dilakukan oleh anak saya Aditya, mobil tersebut disita dalam keadaan rusak dan sedang diparkir di dalam gudang PT Almira," jelasnya.
Hal itu pun menurut Achiruddin sengaja dikait-kaitkan. Dirinya merasa orang-orang mencari kesalahannya atas kegiatan yang ada di PT Almira.
Tak hanya sampai di situ, Achiruddin juga membantah dakwaan JPU yang menyebutkan mobil miliknya itu dimodifikasi oleh dirinya sendiri. Sebab di dalam persidangan belum ada satupun saksi yang bisa membuktikan dakwaan JPU.
"Lalu kemudian dicari-cari salahnya dan dikait-kaitkan dengan kegiatan gudang PT AlmiraKemudian JPU mendakwakan mobil tersebut dimodifikasi oleh saya. Namun dalam persidangan ini sampai hari ini JPU tidak bisa membuktikan yang memodifikasi mobil tersebut," pungkasnya.
Karena itu dia meminta hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Apalagi dia berpendapat dakwaan jaksa terlalu prematur.
"Kemudian kesimpulan saya, dakwaan JPU ini terlalu prematur," kata Achiruddin.
Dakwaan Jaksa Dinilai Achiruddin Hanya Asumsi. Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Sehingga dirinya pun menyebutkan dakwaan jaksa masih bersifat asumsi semata. Dakwaan itu juga disimpulkannya hanya karangan jaksa.
Sebab dirinya menilai jaksa tak mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan. Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan Achiruddin atas aktivitas PT Almira.
"Dan hanya bersifat asumsi dan cerita yang dikarang oleh JPU dan tidak didukung oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang akurat yang bisa mengkaitkan saya selaku terdakwa," bebernya.
Hal itu pun dikritisi Achiruddin tidak tepat karena tidak sesuai kaidah hukum yang menyatakan pihak yang mendalilkan harus membuktikan seluruh dalil yang disampaikan. Oleh karena itu Achirudidn meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Dalam literatur hukum terdapat azas siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," terangnya.
"Dalam perkara ini sama-sama kita saksikan dari awal sampai selesai, sampai hari ini, JPU tidak bisa membuktikan apa yang didalilkannya sehingga kami bermohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar kami dibebaskan dari tuntutan ini," lanjutnya.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)