Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Kini KY masih memeriksa laporan tersebut dan melakukan analisis.
"Masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan laporan dan analisis," kata Jubir KY, Miko Ginting, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat, (20/10/2023).
Miko mengungkapkan, jika nanti ada hasil dari pemeriksaan dan analisis akan disampaikan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan sampaikan kepada publik jika ada yang perlu disampaikan," terangnya.
Baca juga: Respons MA Soal LBH Laporkan Ketua PN Medan |
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. KY akan memeriksa laporan tersebut.
"Kita periksa dulu ya kelengkapan laporannya," kata Miko kepada detikSumut, Kamis, (12/10).
Diketahui Ketua PN Medan Victor dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporan itu karena PN Medan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan laporan itu dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Victor.
"Adanya pengaduan LBH Medan dalam hal ini terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi yang telah bertahun-tahun," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa, (10/10).
Atas tindakan yang tak jelas itu, Victor pun dilaporkan kepada Bawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Adapun laporan itu dilayangkan pada 2 Oktober 2023 dengan nomor surat 310/LBH/PP/X/2023. Dalam laporan itu disebutkan Victor diduga melanggar Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
(afb/afb)