Duduk Perkara Ketua PN Medan Dilaporkan LBH ke MA dan KY

Round Up

Duduk Perkara Ketua PN Medan Dilaporkan LBH ke MA dan KY

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 13 Okt 2023 08:00 WIB
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo (Foto: Dok. PN Medan)
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo (Foto: Dok. PN Medan)
Medan -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Victor Togi Rumahorbo ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY). Laporan itu dilayangkan pada 2 Oktober 2023 dengan nomor surat 310/LBH/PP/X/2023.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan duduk perkara mereka melaporkan Victor. Di dalam laporan itu, disebut bahwa PN Medan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum.

"Adanya pengaduan LBH Medan dalam hal ini terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi yang telah bertahun-tahun," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa, (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Sengketa Tanah Wakaf

Irvan menjelaskan perkara ini berawal dari adanya sengketa tanah wakaf di Jalan Pemuda No 18, Kota Medan. Lalu pada tahun 2009 kliennya yakni pihak Madrasah Arabia Islamiah memenangkan perkara.

Namun PN Medan belum melakukan eksekusi meski telah berkekuatan hukum tetap hingga di tahap Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Irvan pun mendatangi PN Medan dan disarankan membuat surat permohonan eksekusi. Pada tanggal 28 Februari 2023 Irvan pun mengajukan permohonan eksekusi tetapi tak dilaksanakan PN Medan.

Tak sampai di situ, LBH kembali mengajukan permohonan eksekusi pada 22 Juni 2023. Pada permohonan kedua ini, PN Medan malah menyebutkan harus meminta saran dari Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi.

"LBH Medan datang berulangkali menjumpai panitera PN Medan. Di mana saat itu panitera memberikan masukan untuk membuatkan surat permohonan eksekusi. Di 28 Februari 2023 kita udah masukan mohon arahan eksekusi. Itu tidak berjalan. Tanggal 22 Juni 2023 LBH Medan kembali mengajukan permohonan. Namun yang membuat kita kecewa (mereka mengatakan harus) menunggu petunjuk Mahkamah Agung," jelasnya.

Lantas tanggal 31 Agustus 2023, LBH Medan pun mengadukan hal ini kepada Bawas MA. Namun Bawas MA menyebutkan perkara eksekusi adalah kewenangan mutlak milik PN Medan.

"Tidak ada kewenangan Mahkamah Agung membuat atau memberikan petunjuk kepada Pengadilan Negeri Medan untuk terkait hasil eksekusi," beber Irvan meniru ucapan Bawas MA.

Atas tindakan yang tak jelas itu, Victor pun dilaporkan kepada Bawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Dalam laporan itu disebutkan Victor diduga melanggar Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketua PN Medan Victor dam Humas Humas PN Medan, Sonniady belum memberikan respons soal laporan LBH itu.

KY Periksa Laporan LBH Medan

Jubir KY, Miko Ginting, awalnya membenarkan adanya laporan terhadap Ketua PN Medan Victor Togi. Laporan itu dilayangkan LBH Medan.

"Kita periksa dulu ya kelengkapan laporannya," kata Miko kepada detikSumut, Kamis, (12/10)

Nantinya pihak KY akan mengetahui adanya tindakan tidak melakukan eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.

"Apakah berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," terangnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads