Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena tidak menjalankan eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap. Lantas bagaimanakah respons MA atas laporan ini?
Humas MA, Sobandi, menuturkan permasalahan ini sepatutnya dikonfirmasi langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Medan.
"Sudah betul minta konfirmasinya ke Jubir PN Medan," kata Sobandi kepada detikSumut, Jumat, (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya saat diminta sikap atas laporan tersebut Sobandi mengaku belum mengecek secara jelas laporan LBH Medan. Sehingga dirinya tak bisa memberikan komentar yang banyak.
"Nanti saya cek dulu, ya," terangnya.
Secara terpisah, PN Medan hingga saat ini masih tidak ingin menjawab konfirmasi terkait pelaporan LBH Medan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan itu, KY akan memeriksa laporan tersebut.
Awalnya Jubir KY, Miko Ginting, membenarkan adanya laporan terhadap Ketua PN Medan Victor Togi. Laporan itu dilayangkan LBH Medan.
"Kita periksa dulu ya kelengkapan laporannya," kata Miko kepada detikSumut, Kamis, (12/10/2023).
Baca juga: Ketua PN Medan Dilaporkan ke MA dan KY |
Nantinya pihak KY akan mengetahui adanya tindakan tidak melakukan eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
"Apakah berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," terangnya.
(afb/afb)