Respons MA Soal LBH Laporkan Ketua PN Medan

Respons MA Soal LBH Laporkan Ketua PN Medan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 13 Okt 2023 15:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Medan
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena tidak menjalankan eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap. Lantas bagaimanakah respons MA atas laporan ini?

Humas MA, Sobandi, menuturkan permasalahan ini sepatutnya dikonfirmasi langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Medan.

"Sudah betul minta konfirmasinya ke Jubir PN Medan," kata Sobandi kepada detikSumut, Jumat, (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya saat diminta sikap atas laporan tersebut Sobandi mengaku belum mengecek secara jelas laporan LBH Medan. Sehingga dirinya tak bisa memberikan komentar yang banyak.

"Nanti saya cek dulu, ya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah, PN Medan hingga saat ini masih tidak ingin menjawab konfirmasi terkait pelaporan LBH Medan.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan itu, KY akan memeriksa laporan tersebut.

Awalnya Jubir KY, Miko Ginting, membenarkan adanya laporan terhadap Ketua PN Medan Victor Togi. Laporan itu dilayangkan LBH Medan.

"Kita periksa dulu ya kelengkapan laporannya," kata Miko kepada detikSumut, Kamis, (12/10/2023).

Nantinya pihak KY akan mengetahui adanya tindakan tidak melakukan eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.

"Apakah berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," terangnya.




(afb/afb)


Hide Ads