Eks Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang tuntutan. Dalam nota tuntutan yang dibacakan Zainal Abidin, jaksa KPK, Ayah Merin dituntut lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.
Ayah Merin yang bertindak sebagai terdakwa mengikuti persidangan secara online dari tahanan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ayah Merin bersalah dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan Rabu, (18/10/2023).
Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjutnya.
Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
"Maka harta bendanya dapa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan tidak mencukupi pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.
Dakwaan Ayah Merin
Jaksa dari KPK mendakwa Izil Azhar dengan pasal tindak pidana korupsi. Ayah Merin dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.
Perbuatan itu dilakukan Ayah Merin bersama-sama dengan mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.
"Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34,8 miliar," terang jaksa Agus.
Simak Video "Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf"
(astj/astj)