
Perjalanan Kasus Korupsi Eks Panglima GAM Ayah Merin hingga Divonis 5 Tahun
Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin divonis 5 tahun bui oleh majelis hakim di PN Medan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin divonis 5 tahun bui oleh majelis hakim di PN Medan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Ayah Merin telah menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Ayah Merin divonis lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,3 M.
Eks Panglima GAM Ayah Merin divonis penjara selama 5 tahun oleh hakim di PN Medan. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,3 M.
Hakim memvonis Ayah Merin dengan pidana 5 tahun penjara. Ayah Merin dinyatakan telah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Eks Panglima GAM Ayah Merin, telah menjalani serangkaian persidangan di PN Medan. Hari ini, saatnya Ayah Merin bakal menjalani sidang dengan agenda putusan.
Mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, menyebut uang keamanan yang diterimanya untuk diberikan ke mantan anggotanya di GAM.
Eks Panglima GAM Ayah Merin dinilai bersalah di kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. Ayah Merin dituntut 5 tahun bui-bayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.
KPK membongkar modus korupsi pembangunan dermaga Sabang oleh eks Panglima GAM Ayah Merin.
Jaksa menuntut eks Panglima GAM cabang Sabang Ayah Merin 5 tahun penjara. Selain itu Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.
Eks Panglima GAM Ayah Merin dituntut 5 tahun penjara. Ayah Merin dinilai jaksa bersalah di kasus korupsi pembangunan dermaga di Kota Sabang, Aceh.