Jaksa dari KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi eks Panglima GAM Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin. Jaksa pun meminta hakim melanjutkan perkara korupsi tersebut.
"Bahwa seluruh materi dakwaan dan eksepsi yang disampaikan telah masuk materi perkara," kata jaksa KPK Agus Prasetya pada sidang di PN Medan, Senin, (24/7/2023).
Atas pertimbangan itu, jaksa merasa keberatan atas eksepsi disampaikan. Selain itu jaksa menilai bahwa surat dakwaan yang telah dibuat secara legalitas, telah sah dan berkekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu jaksa meminta agar majelis hakim memeriksa Ayah Merin serta mengadili perkara yang menjerat terdakwa.
"Tiga, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn," lanjutnya.
Pada persidangan sebelumnya, Ayah Merin membantah dakwaan terhadap dirinya. Adapun butir batahan yang disampaikan bahwa pada dakwaan alternatif pasal 12 b disebutkan Izil adalah pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang. Atas dakwaan alternatif itu, penasihat hukum terdakwa membantah sebab diketahui terdakwa hanya sipil sekaligus mantan Panglima GAM wilayah Sabang.
Selain itu, Ayah Merin disebutkan telah diadili bersama Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Dalam persidangan itu pun dia dinyatakan tidak terbukti dan tidak bersalah atas penerimaan uang keamanan dari proyek pembangunan Dermaga Aceh.
Ayah Merin sendiri ditangkap pada Januari 2023 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan di Aceh. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
(dpw/dpw)