Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Perjanjian itu tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku pidana.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution menjelaskan, program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang miliknya.
"Kami menyambut baik program pidana sosial ini dan memang sudah kami tunggu-tunggu implementasinya di Sumatera Utara. Ini akan menjadi program kolaborasi yang sangat baik," ucap Boby di Aula Raja Inar Siregar Medan, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menuturkan program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus.
"Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga. Hal tersebut karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara," tegasnya.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial.
(afb/afb)











































