Keji! Ayah di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun

Regional

Keji! Ayah di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Kamis, 07 Sep 2023 18:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Tanggamus -

Seorang ayah di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, ditangkap karena mencabuli putri kandungnya sendiri. Kejinya, aksi itu dilakukan pelaku selama delapan tahun.

"Pelaku ini kami tangkap di rumahnya Selasa kemarin setelah adanya laporan oleh pihak keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023) melansir detikSumbagsel.

Hendra mengatakan pelaku berinisial SM (44) melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sejak berusia 5 tahun. Setiap kali melakukan perbuatan tersebut, korban selalu diancam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemeriksaan, SM ini telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya selama 8 tahun lamanya sejak putri berusia 5 tahun dan kini telah menginjak usia 13 tahun. Iya dia (korban) selalu diancam," tuturnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal, dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads