Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Dia diringkus karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial SM (44) ini terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini kami tangkap di rumahnya Selasa kemarin setelah adanya laporan oleh pihak keluarga," kata Hendra, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, SM melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sejak berusia 5 tahun.
"Dari pemeriksaan, SM ini telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya selama 8 tahun lamanya sejak putri berusia 5 tahun dan kini telah menginjak usia 13 tahun,"jelas dia.
Hendra menuturkan, setiap kali pelaku melakukan perbuatan tersebut korban selalu diancam. "Iya dia (korban) selalu diancam," tuturnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal, dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(des/des)