Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung ikut diberi sanksi buntut aksi show of force atau unjuk kekuatan di Polrestabes Medan. Namun, sanksi itu hanya berupa teguran.
"Teguran," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (5/9/2023). Rico mengatakan itu saat ditanyai soal sanksi yang dikenakan kepada Irham.
Rico pun enggan menjawab kenapa Irham tidak dikenakan sanksi disiplin. Ia justru mengarahkan agar menayakan persoalan itu ke Pomdam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanyakan ke Pomdam," ucapnya.
Di samping itu, Rico turut mengucapkan Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin berupa menjalani 7 hari di Patsus. Selain itu, dari 22 prajurit yang diperiksa karena mengikuti Dedi, ada 8 personel yang dikenakan tindakan disiplin.
Perlu diketahui, puluhan TNI yang dipimpin Mayor Dedi mendatangi lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak.
Dedi meminta PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa agar memberikan penangguhan kepada ARH.
Diketahui, ARH merupakan tersangka kasus pemalsuan tandatangan sertifikat tanah di daerah Sampali. Ada pun, kedatangan Dedi itu berujung ARH dibebaskan dari sel tahanan.
(astj/astj)