Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) ditangguhkan penahanannya usai Mayor Dedi dan puluhan personel TNI menggeruduk Polrestabes Medan. Begini kronologi awal mula ARH meminta bantuan kepada Mayor Dedi.
Rosyid menceritakan bahwa usai dirinya ditahan oleh Polrestabes Medan atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN, dirinya langsung menghubungi Mayor Dedi Hasibuan. ARH menyebut bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan Mayor Dedi yang bertugas di Kumdam I/BB itu.
"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," kata Ahmad Rosyid di Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut dirinya sudah pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan oleh penyidik. Alhasil, dirinya menghubungi Mayor Dedi untuk membantu menangguhkan penahanannya.
"Jadi, saya telepon beliau, minta mohon bantuan, kenapa saya telepon beliau, karena pada saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan. Maka saya memohon keluarga saya (Mayor Dedi), keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB," jelasnya.
Ahmad Rosyid menyebut ada aturan yang memperbolehkan dirinya selaku keluarga Mayor Dedi untuk meminta bantuan hukum kepada Dedi. Rosyid pun memerinci sejumlah aturan yang memperbolehkan itu.
"Apa dasar hukum saya sebenarnya memohon bantuan hukum kepada beliau, saya pernah membaca UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluar prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," jelasnya.
"Ketiga, serta keputusan KASAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana. Jadi, berdasarkan dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga (Mayor Dedi)," sambung Rosyid.
Usai mengetahui hal itu, kata Rosyid, Mayor Dedi pun meminta surat penugasannya kepada Kumdam I/BB, untuk memberi bantuan hukum kepada Rosyid. Setelah disetujui, Mayor Dedi pun mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosyid ke polisi.
"Keluarga (Mayor Dedi) memohon kepada atasannya, dikeluarkanlah surat tugas beliau, maka beliaulah membantu saya untuk memberikan permohonan penangguhan penahan," ujarnya.
"Artinya berdasarkan hasil dari diskusi mereka (Mayor Dedi dan penyidik), maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer dalam hal ini Kumdam I/BB," jelasnya lagi.
Dia juga mengklaim bahwa kedatangan Mayor Dedi dan puluhan personel TNI itu bukan maksud untuk menggeruduk. Menurutnya, kedatangan itu hanya untuk koordinasi dan silaturahmi.
"Jadi, seperti yang di berita, digeruduk seperti itu, jadi yang saya ketahui tidak seperti itu, yang saya ketahui adalah silaturahmi. Pada prinsipnya, kehadiran keluarga saya di situ adalah untuk koordinasi, silaturahmi mempertanyakan bagaimana jawaban dari pada surat permohonan penangguhan, hanya diskusi biasa," jelasnya.
Rosyid juga mengaku dirinya tidak akan melarikan diri usai penahanannya ditangguhkan. Dia menyebut akan kooperatif.
"Saya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak lari, tetap kooperatif," pungkasnya.
(afb/afb)