Kodam I/BB memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi Hasibuan atas aksinya show of force atau unjuk kekuatan di Polrestabes Medan. Sanksi tersebut berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
"Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin (kumplin) tujuh hari patsus di Kumdam (Hukum Daerah Militer)," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (5/9/2023).
Sayangnya Kolonel Rico enggan menyebut sejak kapan Mayor Dedi dipatsus. Rico menyebutkan hal itu diserahkan kepada pimpinan Mayor Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk waktunya diserahkan ke pemimpinannya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Rico mengatakan bahwa aksi Mayor Dedi di Polrestabes Medan bukan termasuk kategori pidana. Hanya saja tetap ada sanksi yang akan diberikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Puspom, tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Mayor Dedi. Sehingga penanganan insiden tersebut telah diserahkan kembali kepada Kodam I/BB," ujar Rico ketika dikonfirmasi detikSumut Selasa (15/8/2023).
Sanksi disiplin terhadap Mayor Dedi, menurut dia, akan dikeluarkan oleh Pomdam I/BB. Rico enggan merinci jenis sanksi disiplin itu karena Pomdam yang akan menyampaikannya saat rilis kasus.
Ada pun Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan hasil penyelidikan atas perbuatan Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah prajurit menggeruduk Polrestabes Medan.
Marsda Agung mengatakan perbuatan itu dilakukan Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) di Polrestabes Medan.
Secara khusus dia juga menyoroti kedatangan Mayor Dedi bersama rekannya menggunakan pakaian dinas loreng. Hal itu dinilainya sebagai upaya untuk show of force atau unjuk kekuatan.
"Dari hasil penyelidikan bahwa kedatangan DFH (Dedi F Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polresta Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari Sabtu, dapat diduga dapat dikonotasikan sebagai show of force pada penyidik Polrestabes Medan," ujarnya dilansir detikNews Kamis (10/8).
(astj/astj)