2 Kurir 20 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi Asal Riau Divonis Seumur Hidup

2 Kurir 20 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi Asal Riau Divonis Seumur Hidup

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 30 Agu 2023 16:12 WIB
Sidang putusan dua kurir narkotika, Cituan dan Erwan, di PN Medan (Radja Sinaga/detikSumut)
Foto: Sidang putusan dua kurir narkotika, Cituan dan Erwan, di PN Medan (Radja Sinaga/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap dua kurir narkoba asal Riau. Kedua pria itu terbukti bersalah terlibat membawa 20 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (30/8/2023).

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dijatuhi hukuman mati. Atas vonis itu, kedua terdakwa mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi SIPP, Cituan dan Erwan terlibat dalam peredaran narkotika dari Malaysia. Awalnya informasi itu didapat ketika Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Rahmatdani Nasution dan mendapatkan informasi adanya jaringan peredaran narkotika Aceh-Sumut-Riau yang dikendalikan Allabis alias Awi.

Allabis diketahui mengirimkan narkotika tersebut dari Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal ikan. Saat ditinjau kapal tersebut berubah haluan menuju Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

ADVERTISEMENT

Lalu pada 31 Maret 2023 diketahui informasi barang dari Allabis telah menuju Pekanbaru. Dari informasi itu, kepolisian pun mengejar sebuah mobil Toyota Rush yang membawa 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.

Di pintu keluar gerbang Tol Pekanbaru, polisi memberhentikan mobil yang dimaksud dan mendapati Cituan bersama Erwan yang mengendarai mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Cituan dan Erwan juga mengaku dari pengantaran itu diupah Rp 100 juta.

Kemudian, Cituan dan Erwin diadili di PN Medan. Keduanya dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa.

"Dua menjatuhkan pidana kepada Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan pidana mati," kata jaksa Maria Tarigan, Selasa, (22/8).




(dhm/dhm)


Hide Ads