Kasus Video Porno Kebaya Merah-Threesome, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Kasus Video Porno Kebaya Merah-Threesome, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Tim detikJatim - detikSumut
Rabu, 30 Agu 2023 03:00 WIB
Vonis terdakwa kebaya merah dan threesome
Sidang vonis kasus video porno kebaya merah dan threesome. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kasus video porno kebaya merah dan threesome yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki tahap akhir. Tiga terdakwa dalam kasus terebut menjalani sidang putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan ketiga terdakwa bersalah karena membuat konten pornografi. Namun masing-masing mendapat vonis yang berbeda.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya tersebut, terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti menjalani sidang lebih dulu. Keduanya pun divonis hakim berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun dan 2 bulan, dan terdakwa dua dengan pidana selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya, dilansir detikJatim, Selasa (29/8/2023).

Vonis tersebut diberikan kepada keduanya dalam kasus video kebaya merah. Setelah itu keduanya kembali menjalani sidang putusan dalam kasus video threesome bersama terdakwa 3 Chavia Zagita.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara kasus video threesome ini, majelis hakim menjatuhkan terdakwa Aryarota Cumba Salaka vonis 1 tahun 2 bulan. Lalu Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita dengan vonis 1 tahun. Hakim juga memberikan denda Rp 250 juta kepada tiga terdakwa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," tuturnya.

Dengan begitu, 2 terdakwa divonis dalam 2 kasus, yakni terdakwa Aryarota dan terdakwa Anisa. Sementara terdakwa Chavia divonis dalam 1 kasus. Sehingga secara akumulatif, Aryarota divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan Anisa 2 tahun penjara. Sedangkan Chavia divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads