Jaksa menuntut dua pria asal Riau, Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik, pidana hukuman mati. Kedua pria tersebut dinilai secara sah bersalah terlibat membawa 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
"Dua menjatuhkan pidana kepada Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan pidana mati," kata jaksa Maria Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (22/8/2023).
Jaksa Maria juga menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa bahwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi SIPP, Cituan dan Erwan terlibat dalam peredaran narkotika dari Malaysia. Awalnya informasi itu didapat ketika Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Rahmatdani Nasution dan mendapatkan informasi adanya jaringan peredaran narkotika Aceh-Sumut-Riau yang dikendalikan Allabis alias Awi.
Allabis diketahui mengirimkan narkotika tersebut dari Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal ikan. Saat ditinjau kapal tersebut berubah haluan menuju Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Lalu pada 31 Maret 2023 diketahui informasi barang dari Allabis telah menuju Pekanbaru. Dari informasi itu, kepolisian pun mengejar sebuah mobil Toyota Rush yang membawa 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
Di pintu keluar gerbang Tol Pekanbaru, polisi memberhentikan mobil yang dimaksud dan mendapati Cituan bersama Erwan yang mengendarai mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Cituan dan Erwan juga mengaku dari pengantaran itu diupah Rp 100 juta.
(astj/astj)