Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang selebgram berinisial SRC (27) karena diduga mempromosikan situs judi online. Polisi tidak menahan tersangka karena tengah hamil.
"Saat ini tidak kita lakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi mengandung 2 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada detikSumut, Selasa (29/8/2023).
Menurut Fadillah, SRC hanya dikenakan wajib lapor ke Polresta Banda Aceh. Selain tengah mengandung, kondisi kesehatan SRC juga sedang tidak baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kesehatannya juga kurang baik," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Sementara suaminya HF (30) sudah dilepas karena tidak terbukti terlibat. HF mengaku tidak mengetahui istrinya mempromosikan judi online.
"Setelah kami dalami penyelidikan ternyata suami tidak terlibat. Suami mengetahui dikira istrinya hanya endorse produk kecantikan," ujar Fadillah.
Sebelumnya, seorang selebgram asal Nagan Raya, Aceh, SRC (27) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di Instagram miliknya. Dia diciduk bersama suaminya.
"SRC dan suaminya ditangkap Tim Rimueng di rumahnya di kawasan Aceh Besar pada Sabtu (26/8) malam," kata Fadillah kepada wartawan
Penangkapan keduanya bermula dari informasi diterima polisi lewat pesan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam pesan itu, warga melaporkan adanya aktivitas mempromosikan judi online di akun Instagram milik SRC.
Polisi akhirnya membentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Kedua pelaku disebut tidak berkutik saat ditangkap.
Menurut Fadillah, SRC mempromosikan judi tersebut di akun Instagram miliknya yang memiliki 174 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
(agse/dhm)