Seorang selebgram asal Nagan Raya, Aceh, SRC (27) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di Instagram miliknya. Sang suami HF (30) ikut diamankan karena mengetahui aktivitas istrinya tapi tidak melapor.
"SRC dan suaminya ditangkap Tim Rimueng di rumahnya di kawasan Aceh Besar pada Sabtu (26/8) malam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Penangkapan keduanya bermula dari informasi diterima polisi lewat pesan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam pesan itu, warga melaporkan adanya aktivitas mempromosikan judi online di akun Instagram milik SRC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akhirnya membentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Kedua pelaku disebut tidak berkutik saat ditangkap.
Menurut Fadillah, SRC mempromosikan judi tersebut di akun Instagram miliknya yang memiliki 174 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Sementara suaminya, kata Fadillah, tidak melaporkan aktivitas istrinya mempromosikan judi ke polisi. HF mengaku tidak mengetahui yang di-endorse sang istri merupakan situs judi.
"Dia ngaku yang dipromosikan istrinya itu produk kecantikan," jelas Fadillah.
Keduanya diamankan di Polresta Banda Aceh. Polisi telah menetapkan SRC sebagai tersangka dalam kasus itu. SRC bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(agse/dhm)