Panglima TNI hingga KSAD memerintahkan agar kasus anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, menganiaya pria aceh hingga tewas diproses tuntas. Panglima hingga KSAD memberikan perhatian lebih terkait kasus ini.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari awalnya menyampaikan Pomdam Jaya akan menuntaskan kasus ini dengan benar. Dia juga menjamin transparansi dalam penganganan kasus ini.
"Ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap kasus penganiyaan, penculikan dan pemerasan ini akan dilakukan dengan benar, transparan dan akan disampaikan kepada publik nantinya," kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari melansir detikNews, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamim mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Para pimpinan TNI itu menaruh perhatian penuh terhadap proses hukum kasus ini.
"Pimpinan TNI dalam hal ini Bapak Panglima TNI, termasuk juga pimpinan Angkatan Darat, Bapak KSAD telah memberikan perhatian penuh terhadap penyelesaian atau proses hukum dari kasus ini," katanya.
Pimpinan Polisi Militer juga meminta kasus ini diungkap. Terkait tersangka, lanjutnya, pimpinan Polisi Militer meminta agar jerat dengan pidana yang seberat-beratnya.
"Pimpinan (lain) Bapak Polisi Militer memberikan perhatian untuk mengungkap kasus ini dan memberikan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka nantinya," jelasnya.
Selanjutnya, proses penyidikan akan terus berlanjut. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan masuk ke proses peradilan.
"Ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya akan berlanjut hingga pemberkasan dan akhirnya masuk ke proses peradilan," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini