Anak AKBP Achiruddin Keberatan Diminta Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Anak AKBP Achiruddin Keberatan Diminta Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 25 Agu 2023 23:30 WIB
Aditya Hasibuan saat di PN Medan.
Aditya Hasibuan (Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, dituntut untuk membayar Rp 52 juta biaya restitusi. Mendengar itu, Aditya merasa keberatan.

Hal itu disampaikan Aditya melalui kuasa hukumnya Ali Piliang. Dirinya menjelaskan restitusi tersebut tidak memiliki landasan dan uraian yang jelas.

"Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa tetap pada nota pembelaan dikarenakan restitusi yang diminta dibebankan kepada terdakwa secara tanggung renteng tidak memiliki landasan hukum karena apa landasan jaksa mencantumkan nilai rupiah atas restitusi itu dan apa-apa saja uraiannya," kata Ali kepada detikSumut, Jumat, (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali juga menambahkan tidak mendapatkan lembaran surat restitusi saat pembacaan tuntutan yang dibacakan pada Rabu, (16/8). "Karena sewaktu tuntutan tidak ada berkas yang diberikan penilaian atas restitusi tersebut," jelasnya.

Respons Jaksa soal Berkas Restitusi

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum, Rahmi, menjelaskan pihak Aditya tidak mendapatkan berkas restitusi tersebut. Menurutny,a pihak Aditya tidak harus mendapatkan berkas tersebut karena LPSK memberikan surat itu hanya kepada majelis hakim.

Selain itu, Rahmi juga menjelaskan pokok dari restitusi itu akan dikabulkan atau ditolak juga berdasarkan keputusan hakim. Sehingga menurutnya sah-sah saja pihak Aditya tak mendapatkan surat restitusi itu.

"Karena itu kan surat dari LPSK yang ditujukan ke hakim. Hakim yang memutuskan nanti apakah dikabulkan atau tidak," kata jaksa Rahmi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Anak AKBP Achiruddin, Aditya, dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dalam tuntutan itu juga Aditya dibebankan membayar restitusi Rp 52 juta.

Restitusi itu juga dibebankan kepada Achiruddin. Apabila AKBP Achiruddin tidak membayar restitusi itu maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.




(afb/afb)


Hide Ads