Anak AKBP Achiruddin, Aditya, dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dalam tuntutan itu juga Aditya dibebankan membayar restitusi Rp 52 juta.
Restitusi itu juga dibebankan kepada Achiruddin. Apabila AKBP Achiruddin tidak membayar restitusi itu maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H subsider dua bulan kurungan," dikutip detikSumut dari laman resmi SIPP PN Medan, Jumat, (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restitusi Hasil Pertimbangan LPSK
Anak AKBP Achiruddin diminta membayar restitusi senilai Rp 52 juta. Majelis hakim pun mempertanyakan pertimbangan restitusi yang dibebankan kepada Aditya.
Hal itu terkuak saat jaksa selesai membacakan replik yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Medan. Ketua Majelis Hakim, Nelson, pun mempertanyakan restitusi yang dibacakan jaksa dalam replik yang dibacakan.
"Bu jaksa kami ingin tanya ini, restitusinya itu hasil dari apa?" tanya hakim Nelson.
Jaksa Rahmi pun menjawab restitusi itu merupakan usulan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Hitungan dari LPSK majelis," jawab jaksa Rahmi.
Sebelumnya diberitkan, Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, menjalani sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan kepada Ken Admiral. Dalam sidang itu, Aditya Hasibuan dituntut 1,5 tahun penjara.
"1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi, kepada detikSumut, Rabu, (16/8).
(astj/astj)