Jaksa Diduga Peras Guru SD di Batu Bara Dipecat, Kejatisu: Tidak JPU Lagi

Jaksa Diduga Peras Guru SD di Batu Bara Dipecat, Kejatisu: Tidak JPU Lagi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Sabtu, 19 Agu 2023 04:00 WIB
Oknum Jaksa peras guru di Batu Bara
Foto: Oknum Jaksa peras guru di Batu Bara (Raja Malo/detik)
Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memecat EKT, oknum jaksa yang diduga memeras guru SD di Batu Bara sebagai jaksa. Kini, EKT hanya pegawai biasa dan tidak bisa bersidang lagi seperti biasanya.

"Dipecat sebagai jaksa. Dia saat ini hanya pegawai biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada detikSumut, Jumat, (18/8/2023).

Yos mengatakan pemecatan EKT dari jabatannya sebagai jaksa itu merupakan rekomendasi dari pihak pengawasan Kejati Sumut. "Hasil rekomendasi dari pengawasan Kejati (Sumut)," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EKT kini tidak lagi berstatus jaksa penuntut umum. Dia pun kini tak bisa lagi mengikuti persidangan seperti jaksa lainnya.

"Dia tidak jaksa penuntut umum (JPU) lagi. Dia tidak dapat bersidang lagi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya EKT telah diperiksa oleh Kejatisu terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT berlangsung selama 9,5 jam di kantor Kejati Sumut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (15/5), oknum jaksa EKT dimintai keterangan terkait kronologis atas penanganan perkara anak dari Sarlita yang terlibat di kasus narkoba dan kronologis terjadinya video viral yang diduga pemerasan. Selain jaksa EKT, pelapor yakni guru SD bernama Sarlita turut diperiksa di Kejari Batu Bara.




(dhm/dhm)


Hide Ads