Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) tak ragu menindak Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit yang geruduk Polrestabes Medan. Setelah diperiksa intensif, Mayor Dedi dan prajurit lain dikenakan hukuman disiplin.
Mengenai adanya perintah Panglima TNI awalnya diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. "Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat. Tindak tegas, nggak usah ragu-ragu, itu saja," ujarnya dilansir detikNews Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, Mayor Dedi telah dibawa ke Puspom TNI di Jakarta. Sebelumnya Dia Mayor Dedi telah diperiksa dan ditahan POM TNI di Medan.
"Kemarin ditahan di POM mana? Di POM Medan. Hari ini digeser ke Puspom, belum (diperiksa) tapi, baru sampai (Jakarta), on the way menuju Puspom," kata Julius.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan duduk perkara Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan. Kata dia, hal itu dilakukan Mayor Dedi dalam rangka meminta penangguhan penahanan Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) yang juga keponakannya.
Sebelumnya, ARH telebih dahulu memberi kuasa kepada Mayor Dedi atas kasus yang menjeratnya. Setelah menerima surat kuasa dari ARH, Mayor dedi kemudian menyampaikan surat permohonan bantuan ke atasnnya yakni Kakumdam Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023. Sehari kemudian surat bantuan hukum itu pun ditandatangani oleh Kolonel M Irham.
"DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosyid Hasibuan di Polrestabes Medan, hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai," ujar Agung.
Marsda Agung heran surat yang diajukan Mayor Dedi disetuji dan ditandatangani oleh atasannya sehari kemudian. Padahal dia menilai hal itu tidak terlalu penting dan juga tidak berkaitan dengan dinas.
"Sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," jelasnya.
Dua hari berselang atau pada 3 Agustus 2023, Kakumdam I BB mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. Surat itu ternyata tidak langsung ditanggapi oleh Kombes Valentino.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
(astj/astj)