Warga Laporkan Kasat-Kanit Polres Samosir ke Propam Polda Sumut, Ini Alasannya

Warga Laporkan Kasat-Kanit Polres Samosir ke Propam Polda Sumut, Ini Alasannya

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 27 Okt 2025 22:00 WIB
Robin saat membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Robin saat membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Seorang warga bernama Robin Tua Samosir (42) melaporkan sejumlah pejabat di Polres Samosir ke Bid Propam Polda Sumut. Robin membuat aduan karena merasa laporannya tak ditangani secara profesional.

Aduan itu diterima dengan nomor: SPSP2/207/X/2025/Subbagyanduan tertanggal 27 Oktober 2025. Adapun yang diadukan Robin adalah Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kanit PPA Polres Samosir Ipda Deni, serta penyidik pembantu Bripda Adi.

"Kedatangan kita hari ini ke Bidang Propam Polda Sumut untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik, yaitu penyidik dari Polres Samosir," kata kuasa hukum korban Benri Pakpahan usai membuat pengaduan di Polda Sumut, Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benri mengatakan kliennya bernama Robin Tua melaporkan soal dugaan pengeroyokan dengan terlapor Mandala Situmorang, Deak Situmorang dan Jon Daniel Situmorang. Peristiwa itu terjadi di Desa Sideak, Kecamatan Palipi pada 19 Agustus 2025 dan dilaporkan Robin ke Polsek Palipi pada 20 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, kata Benri, Mandala juga melaporkan pihak Robin Tua ke Polres Samosir pada 20 Agustus 2025. Adapun terlapornya adalah Robin Tua Samosir, Fransiscus Franki Situmorang, dan Mei Nur Sita Habeahan.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut untuk laporan yang dilayangkan oleh Mandala, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Fransiscus. Sementara, untuk laporan Robin belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Terhadap laporan polisi yang ada di Polres Samosir ini, ada kesenjangan yang sangat jauh terhadap laporan yang pelapornya atas nama Robin Tua Samosir, itu masih hanya sampai sebatas naik sidik. Namun, terhadap laporan Mandala Situmorang, salah satu terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 September 2025 sudah keluar surat penetapan tersangka dan sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 28 September 2025, sudah dilakukan penahanan mulai tanggal 29 sampai dengan sekarang sudah terhitung 29 hari itu," jelasnya.

"Jadi, kita berharap sama-sama penanganannya, yang satu sudah ada penahanan terhadap terlapor, yang satu belum ada kepastian dan masih sebatas naik sidik. Maka dari itu kita datang ke sini, kita menilai dari laporan kita ini ada ketidakprofesionalan dari pihak kepolisian maka itu kita laporkan," sambung Benri.

Robin Tua mengatakan peristiwa itu berawal pada pukul 23.00 WIB. Saat itu, dirinya baru saja pulang melayat dengan menaiki sepeda motor.

Setibanya di Desa Sideak, Robin melihat rombongan Mandala dan sejumlah orang lainnya tengah berpesta merayakan perpanjangan jabatan kades keluarga terduga pelaku. Mereka, kata Robin, memutar musik dan berjoget sambil meminum minuman keras.

Tak lama, Robin merasa ada yang memanggil namanya, sehingga dirinya berhenti di dekat rumah salah seorang kepala desa yang tengah mengadakan pesta tersebut.

"Saya pikir ada yang mau numpang, biasa kami kalau di kampung sana, mau ada numpang. Jadi, saya matikan sepeda motor saya, duduk di atas motor itu," jelasnya.

Selang beberapa waktu, ada tiga orang yang menghampirinya dari dalam rumah tersebut dan berkata 'yang premannya kau di sini? yang sudah hebat kau? Nggak takut aku samamu, main kita'.

Robin mengaku menjawab bahwa dirinya tidak merasa preman dan tidak merasa jago. Lalu, orang tersebut pun menanyakan alasan Robin mengadukannya tentang suatu kasus.

"Memang hari itu, bukan dia yang kami adukan. Abang sepupunya kami adukan sebagai Kepala Desa terduga korupsi dana desa. Itu yang kami adukan. Kami adukan ke Kejatisu, baru dilimpahkan ke Kejari," sebutnya.

Setelah itu terjadi perkelahian. Robin mengaku ketiga terduga pelaku mendorongnya dan memitingnya hingga berjarak 80 meter dari lokasi rumah kepala desa itu.

Lalu, di dekat lokasi kejadian ada Fransiscus yang keluar dari rumahnya karena mendengar keributan itu. Selain itu, ada juga warga bernama Anggiat dan Mei. Anggiat sempat meminta agar perkelahian itu dihentikan.

Setelah melihat Fransiscus, kata Robin, Mandala langsung melepaskannya dan berjalan menuju Fransiscus. Pada saat itulah, terjadi perkelahian antara keduanya. Menurutnya, Mandala memiliki dendam ke Fransiscus, sehingga menganiayanya. Robin menyebut tiga terduga pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian itu.

"Kemungkinan besar dia dendam. Saya mengalami luka di jari kaki sebelah kanan baru di leher saya ada dua goresan dan jaket saya robek. Mabuk, orang itu hidupkan musik kencang.

Respons Kasat Reskrim Polres Samosir Dilaporkan ke Propam

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan laporan pihak Robin itu dilayangkan ke Polsek Palipi pada 20 September 2025. Seminggu kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Samosir, yakni di Unit PPA, sedangkan laporan Mandala ditangani oleh Unit Pidum.

Dia membenarkan bahwa dari laporan Mandala, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Fransiscus. Semementara laporan Robin Tua sudah naik ke tahap sidik.

"Iya saling lapor mereka ini. Jadi, intinya mereka (pihak Mandala dan pihak Robin) ini sudah ada dendam sebelumnya, ada latar belakang yang sudah lebih dulu," kata Edward saat dikonfirmasi detikSumut.

Edward mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut dan menemukan fakta soal keterlibatan Fransiscus dalam penganiayaan terhadap Mandala tersebut, sehingga sejauh ini baru Fransiscus yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Faktanya ada, kita memfaktakan peristiwa. Sebenarnya yang tarik menarik itu antara si Robin Tua dengan si Mandala ini awalnya.
Di situ barulah datang si Fransiscus itu, itu lah fakta yang kita dapatkan. Dia (Fransiscus) yang jadinya sangat terfaktakan melakukan tindak pidana penganiayaan itu," sebutnya.

"(Mandala luka) parah, karena terjatuh dia, diterjang, pelipisnya kena ke batu, itulah yang diterjang si Fransiscus, makanya Fransiscus yang kita tetapkan tersangka," sambungnya.

Edward menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut laporan Robin Tua itu. Dia mengaku masih ada keterangan dari pihak Robin yang belum sinkron.

"Keterangan mereka itu yang berbelit-belit dan belum bisa difaktakan," sambungnya.

Terkait dirinya yang dilaporkan oleh pihak Robin Tua, dia mengaku tak mempermasalahkan itu. Menurutnya itu adalah hak masyarakat.

"Itu hak mereka mau melapor atau menuntut, yang jelas kita memfaktakan sebuah peristiwa," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Eks Karyawan Ashanty Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tansel"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads