Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) tak ragu menindak Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit yang geruduk Polrestabes Medan. Setelah diperiksa intensif, Mayor Dedi dan prajurit lain dikenakan hukuman disiplin.
Mengenai adanya perintah Panglima TNI awalnya diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. "Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat. Tindak tegas, nggak usah ragu-ragu, itu saja," ujarnya dilansir detikNews Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, Mayor Dedi telah dibawa ke Puspom TNI di Jakarta. Sebelumnya Dia Mayor Dedi telah diperiksa dan ditahan POM TNI di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ditahan di POM mana? Di POM Medan. Hari ini digeser ke Puspom, belum (diperiksa) tapi, baru sampai (Jakarta), on the way menuju Puspom," kata Julius.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan duduk perkara Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan. Kata dia, hal itu dilakukan Mayor Dedi dalam rangka meminta penangguhan penahanan Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) yang juga keponakannya.
Sebelumnya, ARH telebih dahulu memberi kuasa kepada Mayor Dedi atas kasus yang menjeratnya. Setelah menerima surat kuasa dari ARH, Mayor dedi kemudian menyampaikan surat permohonan bantuan ke atasnnya yakni Kakumdam Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023. Sehari kemudian surat bantuan hukum itu pun ditandatangani oleh Kolonel M Irham.
"DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosyid Hasibuan di Polrestabes Medan, hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai," ujar Agung.
Marsda Agung heran surat yang diajukan Mayor Dedi disetuji dan ditandatangani oleh atasannya sehari kemudian. Padahal dia menilai hal itu tidak terlalu penting dan juga tidak berkaitan dengan dinas.
"Sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," jelasnya.
Dua hari berselang atau pada 3 Agustus 2023, Kakumdam I BB mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. Surat itu ternyata tidak langsung ditanggapi oleh Kombes Valentino.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
"Karena hingga 4 Agustus Ahmad Rosid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat penangguhan tersebut kepada Kasatreskrim dan dijawab lewat chat WA keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan," tuturnya.
Mayor Dedi meminta kepada Kompol Fathir agar penolakan itu disampaikan secara tertulis. "Saudara DFH minta surat jawaban tertulis," lanjutnya.
Beberapa hari ditunggu, jawaban tertulis dari Kompol Fathir juga tidak diterima oleh Mayor Dedi. Alhasil, Mayor Dedi membawa sejumlah prajurit TNI mendatangi secara langsung Polrestabes Medan.
"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasatreskrim yang sebelumnya sempat ditemui Kasatintel dan setelah pertemuan dengan Kasatreskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya dan di situ lah yang sempat viral," sambung Agung.
Agung menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan atas perbuatan Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah prajurit menggeruduk Polrestabes Medan. Di video yang viral, menurut dia, bisa dilihat tentang aktivitas prajurit TNI yang lalu lalang dan bukan mendengarkan duduk persoalan. Dia menyebut itu bagian dari unjuk kekuatan.
"Ini bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan. Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat," tuturnya.
Hanya saja Marsda Agung belum bisa memastikan soal indikasi tindakan obstruction of justice. Hal ini belum mengarah ke sana.
"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice kami belum bisa mengarah ke sana," ujarnya.
Marsda Agung Handoko mengatakan hukuman disiplin akan diberikan meski tidak ada unsur pidana yang terjadi. "Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti kena hukuman disiplin. Itu bisa kita pastikan," jelasnya.
Marsda Agung berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir karena Mayor Dedi cs tak akan lepas dari jeratan sanksi.
"Jadi jangan khawatir yang ada di sini akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin. Dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin," turutnya.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)