Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar Mujianto bukan ditangkap. Mujianto ternyata menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
"Datanglah Mujianto ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (untuk menyerahkan diri)," kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa, (8/8/2023).
Yos menyebut Mujianto menyerahkan diri ke Kejati Sumut hari ini. Usai menyerahkan diri, Mujianto pun dieksekusi untuk menjalankan pidana yang telah ditetapkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga kita dalam hal ini koordinasi tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang pidsus dan bidang pidsus Kejaksaan Negeri Medan dengan tim intelijen melakukan eksekusi," jelasnya.
Untuk diketahui, Mujianto ditangkap dan dieksekusi pada hari ini. Eksekusi itu terjadi setelah ditetapkan sebagai buron.
"Benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi.
Yos mengakui proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur. Setelah ditangkap Mujianto langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ujarnya.