Round Up

Awal Mula Puluhan TNI Datangi Polrestabes Medan hingga Tersangka Dibebaskan

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 08 Agu 2023 07:00 WIB
Mayor Dedi saat menunjuk-nunjuk PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Medan -

Puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta ARH seorang tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dibebaskan. Setelah terlibat percekcokan antara PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir dan Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin rombongan TNI, ARH akhirnya dibebaskan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan personel TNI tersebut telah ramai berdiri di lantai dua Satreskrim.

Ada personel yang berbaju dinas dan sebagian mengenakan pakaian sipil. Personel itu pun ada yang pria dan wanita. Tampak mereka sedang menunggu sesuatu.

Selain itu, terlihat sejumlah personel kepolisian berada di lokasi. Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Polrestabes Medan Tomi terlihat ada di lokasi.

Tiba-tiba terdengar ada keributan yang terjadi antara personel TNI berbaju sipil dan seorang. Cekcok mulut terjadi. Mendapati hal itu, sejumlah awak media coba mendekat ke lokasi untuk memastikan apa yang terjadi.

Namun personel lain langsung menanyai dan meminta agar awak media menjauh dari lokasi. "Ini kami perintah komandan, Bang," kata seorang personel berbaju sipil sembari merangkul bahu awak media untuk menjauh dari lokasi.

Mayor Dedi dan Kompol Fathir sempat terlibat percekcokan soal permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH. Awalnya Fathir enggan melepas tersangka karena ada beberapa laporan polisi.

Mayor Dedi tak terima dan mendesak agar Fathir mengabulkan permohonan penahanan ARH. Dia bahkan siap menjadi penjamin tersangka.

"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan," kata Dedi yang mengenakan baju dinas TNI dari video yang dilihat detikSumut.

"Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan," jawab Fathir.

Mendengar hal itu, Dedi tetap meminta agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan ia mengklaim diri bahwa sudah paham atas proses hukum yang ada.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" ujar Dedi.

"Tidak ada diskriminasi," ucap Fathir.

"Loh, kenapa Professor Bagar ditangguhkan?" tanya Mayor Dedi.

"Ini karena ada 3 laporan lagi Bapak," kata Fathir.

"Pak, yang namanya 3 laporan, 10 laporan, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap," jelas Dedi dan langsung hendak dijawab Fathir. Kemudian Dedi langsung menyuruh Fathir diam.

"Saya bicara dulu, situ diam dulu," senggak Mayor Dedi.

"Pada saat bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support," katanya.

"Dukung kami makanya," tegas Fathir.

"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penahanan saja," kata Dedi dengan nada tinggi.

"Yang bersangkutan ini ada ada tiga laporan," jelas Fathir kembali.

Mayor Dedi Bentak Kompol Fathir. Baca Halaman Berikutnya....



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork