Imparsial mengkritik soal personel TNI menjadi penasihat hukum warga sipil di Medan. Padahal berdasarkan peraturan perundangan, personel TNI dilarang menjadi penasihat warga sipil.
"Jawaban sama sekali tidak boleh (TNI aktif menjadi penasehat hukum sipil)," kata Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial, Hussein Ahmad kepada detikSumut, Senin (7/8/2023).
Hal itu berdasarkan UU No 18 Tahun 2023 Tentang Advokat. Personel TNI diperbolehkan untuk ujian advokat, tetapi tidak boleh beracara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dicek dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat, PNS atau pejabat negara itu tidak diperkenankan untuk menjadi profesi advokat, itu jelas dilarang. Meski kemudian memang praktiknya boleh mengambil ujian advokat tapi tidak boleh beracara," ucapnya.
Selain itu, dalam Undang-undang TNI sendiri sudah jelas jika TNI adalah alat pertahanan negara. Bukan sebagai penegak hukum.
"Kedua dalam undang-undang organiknya, Undang-undang TNI, itu jelas bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan sebagai penegak hukum," ujarnya.
Hussein menilai hal yang dilakukan oleh Mayor Dedi yang berdinas di Kumdam I/BB merupakan hal yang keliru. Dia menilai Dedi patut dihukum.
"Sehingga yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI tersebut adalah hal yang keliru besar dan itu patut dihukum itu, itu ngawur itu luar biasa," ungkapnya.
Sebab, selain Mayor Dedi keluar dari profesinya, Dedi dinilai melaksanakan kesalahan lagi dengan mendatangi Polrestabes Medan secara beramai-ramai. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi.
"Tidak hanya dia keluar dari profesi aslinya sebagai TNI, tapi dia dalam melakukan profesi yang salah itu juga dia melakukan kesalahan lagi dengan datang beramai-ramai dengan pasukannya, itu bisa dikatakan sebagai intimidasi," sebutnya.
Untuk itu, Hussein meminta Pangdam I/BB agar mengambil langkah yang tegas terhadap aksi tersebut. Dia menilai sikap menyesalkan tidak cukup, harus ada pengusutan.
"Saya mau katakan bahwa TNI kita itu tidak pernah melakukan intimidasi, yang melakukan intimidasi itu preman. Jadi memang harus ada langkah serius dari Pangdam I Bukit Barisan, Kapendam Bukit Barisan kan menyesalkan, tidak boleh hanya menyesalkan tapi harus diusut itu orang, nggak boleh dia bawa-bawa pasukan terus intimidasi kepada aparat penegak hukum, karena ini negara hukum," tutupnya.
(dpw/dpw)