Awal Mula Puluhan TNI Datangi Polrestabes Medan hingga Tersangka Dibebaskan

Round Up

Awal Mula Puluhan TNI Datangi Polrestabes Medan hingga Tersangka Dibebaskan

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 08 Agu 2023 07:00 WIB
Mayor Dedi saat menunjuk-nunjuk PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Mayor Dedi saat menunjuk-nunjuk PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Medan -

Puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta ARH seorang tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dibebaskan. Setelah terlibat percekcokan antara PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir dan Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin rombongan TNI, ARH akhirnya dibebaskan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan personel TNI tersebut telah ramai berdiri di lantai dua Satreskrim.

Ada personel yang berbaju dinas dan sebagian mengenakan pakaian sipil. Personel itu pun ada yang pria dan wanita. Tampak mereka sedang menunggu sesuatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terlihat sejumlah personel kepolisian berada di lokasi. Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Polrestabes Medan Tomi terlihat ada di lokasi.

Tiba-tiba terdengar ada keributan yang terjadi antara personel TNI berbaju sipil dan seorang. Cekcok mulut terjadi. Mendapati hal itu, sejumlah awak media coba mendekat ke lokasi untuk memastikan apa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

Namun personel lain langsung menanyai dan meminta agar awak media menjauh dari lokasi. "Ini kami perintah komandan, Bang," kata seorang personel berbaju sipil sembari merangkul bahu awak media untuk menjauh dari lokasi.

Mayor Dedi dan Kompol Fathir sempat terlibat percekcokan soal permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH. Awalnya Fathir enggan melepas tersangka karena ada beberapa laporan polisi.

Mayor Dedi tak terima dan mendesak agar Fathir mengabulkan permohonan penahanan ARH. Dia bahkan siap menjadi penjamin tersangka.

"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan," kata Dedi yang mengenakan baju dinas TNI dari video yang dilihat detikSumut.

"Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan," jawab Fathir.

Mendengar hal itu, Dedi tetap meminta agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan ia mengklaim diri bahwa sudah paham atas proses hukum yang ada.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" ujar Dedi.

"Tidak ada diskriminasi," ucap Fathir.

"Loh, kenapa Professor Bagar ditangguhkan?" tanya Mayor Dedi.

"Ini karena ada 3 laporan lagi Bapak," kata Fathir.

"Pak, yang namanya 3 laporan, 10 laporan, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap," jelas Dedi dan langsung hendak dijawab Fathir. Kemudian Dedi langsung menyuruh Fathir diam.

"Saya bicara dulu, situ diam dulu," senggak Mayor Dedi.

"Pada saat bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support," katanya.

"Dukung kami makanya," tegas Fathir.

"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penahanan saja," kata Dedi dengan nada tinggi.

"Yang bersangkutan ini ada ada tiga laporan," jelas Fathir kembali.

Mayor Dedi Bentak Kompol Fathir. Baca Halaman Berikutnya....

"Pak, kan sudah saya bilang. Pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa kami hadirkan. Apa yang salah? Kami dukung," ucap Dedi.

Selanjutnya Fathir menjelaskan situasi bagaimana bila ada salah satu pelapor yang protes kenapa si terlapor dipulangkan.

"Kalau begini, mumpung nggak ada ini (terlapor). Kalau bapak di sini paksakan kehendak, mau bagaimana saya?" ungkap Fathir.

"Bukan paksakan kehendak. Berarti, itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak. Makanya saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini pak, ini mau menangguhkan penahanan," balas Dedi.

"Terus penangguhan kayak begini caranya? Dengan cara ramai-ramai begini orang menjumpai saya," sebut Fathir.

"Loh, saya mau silaturahmi. Ada yang salah silaturahmi seperti ini," bentak Dedi.

"Yaudah terima kasih. Silaturahminya saya terima," jawab Fathir.

"Makanya kami mau menegakkan hukum. Proses hukum tetap jalan. Tapi tolong dong, ini ada penangguhan penahanan," sebut Dedi.

Perdebatan keduanya tetap berlanjut dan semakin memanas. Terdengar Dedi berkali-kali berbicara dengan nada yang tinggi. Mayor Dedi pun menceritakan dirinya mengalami kesulitan saat ingin bertemu dengan Fathir sebelumnya.

"Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja tidak seperti ini susahnya. Seorang Kompol susah kali menemuinya," ungkap Dedi.

"Bapak datang tiba-tiba, saya kan ada juga kegiatan. Ini saya sudah ketemu dengan bapak. Sudah saya jelaskan prosedurnya," balas Fathir.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan Mayor Dedi dan ARH merupakan kerabat ataupun keluarga. Dia berpendapat tidak ada persoalan Mayor Dedi menjadi penasehat hukum tersangka seorang warga sipil.

"Artinya kan si Dedi ini selain keluarga juga penasehat hukum. Jadi selama menjadi penasehat hukum, untuk memberikan bantuan hukum, tidak masalah," kata kepada detikSumut, Senin (7/8/2023).

Selengkapnya di Halaman Terakhir...

Rico menjelaskan yang memberikan surat permohonan penangguhan penahanan ARH adalah Kepala Bagian Hukum (Kakumdam) I/BB. Sebab, Dedi yang berdinas di Kumdam telah meminta izin kepada Kakumdam.

"Induknya dari penasehat hukum pak Dedi ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak untuk membantu keluarga dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," ungkapnya.

"Nah, bentuk izinnya, diberikan lah surat (permonohan dari Kumdam) untuk penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya. Karena dia bagian dari Kumdam," tambahnya.

Permohonan Penangguhan Penahanan ARH Dikabulkan

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penagguhan penahanan ARH, tersangka kasus pemalsuan tindak tangan sertifikat tanah dikabulkan.

"Ia benar," ujar Kombes Valentino dikonfirmasi Senin (7/8/2023).

Valentino menyebut dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Selain itu ada juga jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur usai ditangguhkan penahanannya.

"Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kita terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kita ambil keputusan seperti itu," ujar Valentino.

Informasi dihimpun ARH telah keluar dari Satreskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 21.00 WIB. ARH tampak memakai kaca mata, mengenakan baju biru, berbaju biru, dan bercelana panjang.

ARH dibebaskan tidak lama setelah Mayor Dedi dkk melakukan intervensi ke Kompol Fathir.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads