Sidang lanjutan penganiayaan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin ke Ken Adrmial dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang itu berlangsung panas karena ada perdebatan pengacara Aditya, Ali Piliang dengan jaksa dan hakim menolak saksi memberikan keterangan karena berada di luar wilayah hukum persidangan.
Cekcok itu terjadi saat Ali bertanya kepada saksi ahli forensik dr Surjit Singh. Kepada saksi, Ali bertanya hubungan klasifikasi luka dengan kondisi tekanan darah hingga temperatur darah. Surjit pun menjawab tidak ada hubungan antara kondisi tubuh dengan klasifikasi luka dalam sebuah visum.
"Apakah dalam klasifikasi luka ringan, orang itu memiliki tekanan darah yang normal, temperaturnya pas, itu masuk dalam kategori orang yang luka ringan?" tanya Ali, Kamis, (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak bisa menghubungkan itu. Jadi nggak ada hubungan antara final sciense dengan luka berat, ringan. Itu berbeda," jawab Surjit.
Kemudian Ali bertanya dengan penjelasan awal bahwa Aditya juga melaporkan perkara ini ke kepolisian dan telah diterbitkan visum dari kepolisian. Selain itu Ali menyebutkan telah melakukan praperadilan.
Namun, para jaksa secara bersama-sama mengajukan keberatan di saat Ali belum selesai bertanya.
"Baik, saya lanjutkan. Dalam perkara ini, Adit, klien kami ada membuat laporan di kepolisian dan sudah diterbitkan visum oleh kepolisian. Dan kami sudah melakukan dulu namanya praperadilan. Apakah visum," aku Ali.
"Keberatan majelis," jaksa bersama-sama protes.
Sontak Ali pun protes. Volume suara Ali terdengar meninggi. Ali heran karena jaksa mengajukan keberatan sebelum dirinya selesai menguraikan pertanyaannya.
"Saya belum bertanya aja keberatan bapak. Saya kan mau bertanya, apa yang keberatan kalian?" ketus Ali dengan volume yang meninggi.
Namun para jaksa tak menghiraukan protes Ali. Salah satu jaksa bernama Rahmi kemudian menyebutkan kepada Ketua Majelis Hakim Nelson terkait adanya pertanyaan Ali yang tak relevan.
"Terkait dengan perkara yang lain majelis," ujar jaksa Rahmi.
Ali Minta Jaksa Bersikap Tenang. Baca Halaman Berikutnya.....
"Saya belum bertanya, masih berlanjut. Iya, aku belum bertanya udah keberatan. Santai lah, Pak," terang Ali.
Alhasil hakim Nelson pun menengahi cekcok tersebut. Hakim Nelson mempertanyakan bentuk keberatan para jaksa.
"Terkait (apa keberatannya)?" tanya hakim Nelson.
Lalu jaksa Rahmi menjawab tidak ada relevansi visum Aditya dengan Ken Admiral. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di persidangan dan di hadapan saksi forensik.
"Terkait dari penasihat hukum yang melaksanakan visum sedangkan perkara ini kan terkait dengan korban yang melaksanakan visum. Ini nggak ada relevansinya," terang jaksa Rahmi.
Mendengar jawaban itu, Ali pun memotong pembicaraan jaksa Rahmi bahwa dirinya hanya ingin bertanya terkait visum. Kemudian hakim Nelson mempersilakan Ali bertanya terkait visum.
"Saya mau bantah, Yang Mulia. Izinkan saya membantah. Saya bertanya terkait visum, karena ahli ini ahli forensik," sanggah Ali.
"Visum umum saja," perintah hakim Nelson.
Lalu Ali menuruti perintah hakim Oloan. Sebelum bertanya, dirinya sempat menatap ke arah jaksa dan menyatakan untuk tidak protes sebelum dirinya usai menuturkan pertanyaannya. Namun dari arah meja jaksa berulangkali menyebutkan kata visum kepada Ali.
"Baik, Yang Mulia. Saya belum tanya, Pak. Jadi jangan keberatan dulu," terang Ali.
"Visum. Visum," sebut salah satu jaksa bernama Felix.
Penolakan Hakim di Halaman Berikutnya....
Hakim Tolak Saksi yang Diajukan Jaksa
Pada sidang itu jaksa juga mengajukan saksi bernama Kashmal untuk bersaksi. Belum sempat Kashmal memberikan keterangan, hakim menyampaikan penolakan.
Kashmal semula dijadwalkan bersaksi memberikan keterangan setelah dr. Surjit Singh.
"Oh ada satu lagi," kata hakim Nelson.
Hakim Nelson pun bertanya keberadaan saksi Kashmal. Sebab Kashmal sebagai saksi hadir di persidangan secara daring.
"Dia di mana sekarang?" tanya hakim Nelson.
Jaksa Rahmi menjawab saksi tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan. "Di Jakarta majelis," terang jaksa Rahmi.
Pengacara anak AKBP Achiruddin, Ali Piliang, menyatakan keberatan apabila Kashmal bersaksi secara daring. Pasalnya, Kashmal tidak berada di kantor kejaksaan atau pengadilan.
"Izin, Yang Mulia, ingin menyampaikan saksi. Ini bukan berada di kantor kejaksaan atau pengadilan. Kami keberatan," aku Ali.
Hakim Nelson pun bertanya terkait keterangan yang akan disampaikan Kashmal nantinya. Dari penuturan jaksa Rahmi, Kashmal akan memberikan keterangan seputar pengerusakan kaca spion mobil korban Ken Admiral.
Selain itu, Kashmal juga diketahui adalah orang yang merekam video viral penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2023.
"Keterangan saksinya ini apa sekarang?" tanya hakim Nelson.
"Saksi ini menerangkan bahwa, saksi inilah yang membonceng terdakwa ini melakukan pengerusakan spion dan kemudian saksi ini juga yang merekam video viral tersebut," balas jaksa Rahmi.
Ali juga menimpali bahwa Kashmal juga menjadi pelaku yang mengunggah video perkelahian ke media sosial. "Dan saksi ini juga yang mengupload ke IG (Instagram)," timpal Ali.
Kemudian hakim Nelson pun meminta pendapat jaksa dan penasihat hukum terdakwa untuk tetap mendengarkan keterangan saksi meski tidak di lingkup kantor kejaksaan atau pengadilan. "Kita mau dengar nggak keterangannya?" hakim Nelson mengajukan pertimbangan.
Namun, Ali tetap pada pertimbangan untuk tidak mendengarkan saksi memberikan keterangan apabila di luar kantor kejaksaan atau pengadilan. "Kalau dia berada di luar porsi pengadilan dan kejaksaan kami keberatan, Yang Mulia," pinta Ali.
Hakim Nelson pun memutuskan untuk menolak Kashmal memberikan keterangan apabila tidak di kantor pengadilan atau kejaksaan. "Dicoba nanti berikutnya untuk dibawa ke kejaksaan yang mana dekat domisili," pungkas hakim Nelson.
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)