Pengacara Anak AKBP Achiruddin Cekcok dengan Jaksa: Apa Keberatan Kalian?

Pengacara Anak AKBP Achiruddin Cekcok dengan Jaksa: Apa Keberatan Kalian?

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 03 Agu 2023 15:59 WIB
Sidang anak AKBP Achiruddin di PN Medan (Radja Sinaga/detikSumut)
Sidang anak AKBP Achiruddin di PN Medan (Radja Sinaga/detikSumut)
Medan -

Pengacara anak AKBP Achiruddin, Ali Piliang, cekcok dengan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Cekcok tersebut berawal ketika Ali bertanya kepada saksi ahli forensik dr Surjit Singh.

Awalnya Ali mempertanyakan hubungan klasifikasi luka dengan kondisi tekanan darah hingga temperatur darah. Surjit pun menjawab tidak ada hubungan antara kondisi tubuh dengan klasifikasi luka dalam sebuah visum.

"Apakah dalam klasifikasi luka ringan, orang itu memiliki tekanan darah yang normal, temperaturnya pas, itu masuk dalam kategori orang yang luka ringan?" tanya Ali, Kamis, (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak bisa menghubungkan itu. Jadi nggak ada hubungan antara final sciense dengan luka berat, ringan. Itu berbeda," jawab Surjit.

Kemudian Ali bertanya dengan penjelasan awal bahwa Aditya juga melaporkan perkara ini ke kepolisian dan telah diterbitkan visum dari kepolisian. Selain itu Ali menyebutkan telah melakukan praperadilan.

ADVERTISEMENT

Namun, para jaksa secara bersama-sama mengajukan keberatan di saat Ali belum selesai bertanya.

"Baik, saya lanjutkan. Dalam perkara ini, Adit, klien kami ada membuat laporan di kepolisian dan sudah diterbitkan visum oleh kepolisian. Dan kami sudah melakukan dulu namanya praperadilan. Apakah visum," aku Ali.

"Keberatan majelis," jaksa bersama-sama protes.

Sontak Ali pun protes. Volume suara Ali terdengar meninggi. Ali heran karena jaksa mengajukan keberatan sebelum dirinya selesai menguraikan pertanyaannya.

"Saya belum bertanya aja keberatan bapak. Saya kan mau bertanya, apa yang keberatan kalian?" ketus Ali dengan volume yang meninggi.

Namun para jaksa tak menghiraukan protes Ali. Salah satu jaksa bernama Rahmi kemudian menyebutkan kepada Ketua Majelis Hakim Nelson terkait adanya pertanyaan Ali yang tak relevan.

"Terkait dengan perkara yang lain majelis," ujar jaksa Rahmi.

Ali Minta Jaksa Santai. Baca Halaman Berikutnya...

Ali pun bergantian menyebutkan dirinya belum selesai menguraikan pertanyaan. Dia mengingatkan kepada jaksa untuk bersikap tenang.

"Saya belum bertanya, masih berlanjut. Iya, aku belum bertanya udah keberatan. Santai lah, Pak," terang Ali.

Alhasil hakim Nelson pun menengahi cekcok tersebut. Hakim Nelson mempertanyakan bentuk keberatan para jaksa.

"Terkait (apa keberatannya)?" tanya hakim Nelson.

Lalu jaksa Rahmi menjawab tidak ada relevansi visum Aditya dengan Ken Admiral. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di persidangan dan di hadapan saksi forensik.

"Terkait dari penasihat hukum yang melaksanakan visum sedangkan perkara ini kan terkait dengan korban yang melaksanakan visum. Ini nggak ada relevansinya," terang jaksa Rahmi.

Mendengar jawaban itu, Ali pun memotong pembicaraan jaksa Rahmi bahwa dirinya hanya ingin bertanya terkait visum. Kemudian hakim Nelson mempersilakan Ali bertanya terkait visum.

"Saya mau bantah, Yang Mulia. Izinkan saya membantah. Saya bertanya terkait visum, karena ahli ini ahli forensik," sanggah Ali.

"Visum umum saja," perintah hakim Nelson.

Lalu Ali menuruti perintah hakim Oloan. Sebelum bertanya, dirinya sempat menatap ke arah jaksa dan menyatakan untuk tidak protes sebelum dirinya usai menuturkan pertanyaannya. Namun dari arah meja jaksa berulangkali menyebutkan kata visum kepada Ali.

"Baik, Yang Mulia. Saya belum tanya, Pak. Jadi jangan keberatan dulu," terang Ali.

"Visum. Visum," sebut salah satu jaksa bernama Felix.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads