Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Anak AKBP Achiruddin

Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Anak AKBP Achiruddin

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 03 Agu 2023 17:31 WIB
Kashmal Salipu (baris paling bawah) ditolak bersaksi karena tak berada di wilayah kejaksaan atau pengadilan (Radja Sinaga/detikSumut)
Kashmal Salipu (baris paling bawah) ditolak bersaksi karena tak berada di wilayah kejaksaan atau pengadilan (Radja Sinaga/detikSumut)
Medan -

Jaksa menghadirkan saksi bernam Kashmal Salipu secara online di persidangan lanjutan penganiayaan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin ke Ken Admiral. Namun hakim menolak karena Kashmal tidak berada di wilayah hukum kejaksaan atau pengadilan untuk bersaksi.

Hal itu terjadi saat dr. Surjit Singh selesai memberikan keterangan. Ketua Majelis Hakim Nelson pun bertanya saksi yang akan dihadirkan kembali.

"Oh ada satu lagi," kata hakim Nelson di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memberikan kesaksian, Nelson bertanya keberadaan saksi Kashmal. Sebab, Kashmal sebagai saksi hadir di persidangan secara daring.

"Dia di mana sekarang?" tanya hakim Nelson.

ADVERTISEMENT

Jaksa Rahmi menjawab saksi tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan. "Di Jakarta majelis," terang jaksa Rahmi.

Pengacara anak AKBP Achiruddin, Ali Piliang, menyatakan keberatan apabila Kashmal bersaksi secara daring. Pasalnya, Kashmal tidak berada di kantor kejaksaan atau pengadilan.

"Izin, Yang Mulia, ingin menyampaikan saksi. Ini bukan berada di kantor kejaksaan atau pengadilan. Kami keberatan," aku Ali.

Hakim Nelson pun bertanya terkait keterangan yang akan disampaikan Kashmal nantinya. Dari penuturan jaksa Rahmi, Kashmal akan memberikan keterangan seputar pengerusakan kaca spion mobil korban Ken Admiral.

Selain itu, Kashmal juga diketahui adalah orang yang merekam video viral penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2023.

"Keterangan saksinya ini apa sekarang?" tanya hakim Nelson.

"Saksi ini menerangkan bahwa, saksi inilah yang membonceng terdakwa ini melakukan pengerusakan spion dan kemudian saksi ini juga yang merekam video viral tersebut," balas jaksa Rahmi.

Ali juga menimpali bahwa Kashmal juga menjadi pelaku yang mengunggah video perkelahian ke media sosial. "Dan saksi ini juga yang mengupload ke IG (Instagram)," timpal Ali.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya....

Kemudian hakim Nelson pun meminta pendapat jaksa dan penasihat hukum terdakwa untuk tetap mendengarkan keterangan saksi meski tidak di lingkup kantor kejaksaan atau pengadilan. "Kita mau dengar nggak keterangannya?" hakim Nelson mengajukan pertimbangan.

Namun, Ali tetap pada pertimbangan untuk tidak mendengarkan saksi memberikan keterangan apabila di luar kantor kejaksaan atau pengadilan. "Kalau dia berada di luar porsi pengadilan dan kejaksaan kami keberatan, Yang Mulia," pinta Ali.

Hakim Nelson pun memutuskan untuk menolak Kashmal memberikan keterangan apabila tidak di kantor pengadilan atau kejaksaan. "Dicoba nanti berikutnya untuk dibawa ke kejaksaan yang mana dekat domisili," pungkas hakim Nelson.

Untuk diketahui, menurut Perma No 4 tahun 2020 Pasal 1 ayat (4) bahwa saksi yang memberikan keterangan secara online harus berada di kantor kejaksaan, rutan, lapas, dan ruangan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Kemudian dalam Perma No 4 tahun 2020 Bab 3 Pasal 11 ayat (3) bahwa ada empat tempat yang boleh dijadikan sebagai pemeriksaan secara online yakni, kantor penuntut umum, pengadilan tempat saksi atau ahli berada, kedutaan atau konsulat jenderal RI, dan tempat lain yang telah ditentukan majelis hakim.



Simak Video "Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Bui dan Bayar Restitusi "
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads