Jaksa menghadirkan saksi bernam Kashmal Salipu secara online di persidangan lanjutan penganiayaan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin ke Ken Admiral. Namun hakim menolak karena Kashmal tidak berada di wilayah hukum kejaksaan atau pengadilan untuk bersaksi.
Hal itu terjadi saat dr. Surjit Singh selesai memberikan keterangan. Ketua Majelis Hakim Nelson pun bertanya saksi yang akan dihadirkan kembali.
"Oh ada satu lagi," kata hakim Nelson di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memberikan kesaksian, Nelson bertanya keberadaan saksi Kashmal. Sebab, Kashmal sebagai saksi hadir di persidangan secara daring.
"Dia di mana sekarang?" tanya hakim Nelson.
Jaksa Rahmi menjawab saksi tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan. "Di Jakarta majelis," terang jaksa Rahmi.
Pengacara anak AKBP Achiruddin, Ali Piliang, menyatakan keberatan apabila Kashmal bersaksi secara daring. Pasalnya, Kashmal tidak berada di kantor kejaksaan atau pengadilan.
"Izin, Yang Mulia, ingin menyampaikan saksi. Ini bukan berada di kantor kejaksaan atau pengadilan. Kami keberatan," aku Ali.
Hakim Nelson pun bertanya terkait keterangan yang akan disampaikan Kashmal nantinya. Dari penuturan jaksa Rahmi, Kashmal akan memberikan keterangan seputar pengerusakan kaca spion mobil korban Ken Admiral.
Selain itu, Kashmal juga diketahui adalah orang yang merekam video viral penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2023.
"Keterangan saksinya ini apa sekarang?" tanya hakim Nelson.
"Saksi ini menerangkan bahwa, saksi inilah yang membonceng terdakwa ini melakukan pengerusakan spion dan kemudian saksi ini juga yang merekam video viral tersebut," balas jaksa Rahmi.
Ali juga menimpali bahwa Kashmal juga menjadi pelaku yang mengunggah video perkelahian ke media sosial. "Dan saksi ini juga yang mengupload ke IG (Instagram)," timpal Ali.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya....
Simak Video "Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Bui dan Bayar Restitusi "
[Gambas:Video 20detik]