Terlibat Kasus Narkoba hingga Desersi, 3 Polisi di Tanjungpinang Dipecat

Kepulauan Riau

Terlibat Kasus Narkoba hingga Desersi, 3 Polisi di Tanjungpinang Dipecat

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 02 Agu 2023 14:05 WIB
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus mencoret foto anggota yang di PTDH pada Rabu (2/8).
Foto: Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus mencoret foto anggota yang di PTDH pada Rabu (2/8).(istimewa)
Tanjungpinang -

Sebanyak tiga orang anggota Polresta Tanjungpinang dipecat dari keanggotaan Polri karena melanggar kode etik profesi. Mereka terlibat pemakaian narkoba hingga meninggalkan tugas atau desersi.

"Hari ini dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota. Dua orang terlibat kasus narkoba dan satu orang desersi," Kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Rabu (2/8/2023).

Tiga orang anggota Polresta Tanjungpinang yang di-PTDH adalah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar. Untuk terlibat dua anggota terlibat kasus narkoba itu diketahui telah berulang kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus narkoba dalam prosesnya sudah dilakukan hukuman, ini (PTDH) hasil sidang disiplin. Mereka pengguna yang sudah berkali-kali diamankan," sebutnya.

Heribertus mengingatkan personelnya agar menghindari melakukan pelanggaran sekecil apapun. Menurutnya bermula dari kesalahan kecil akan berkembang ke pelanggaran besar.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah sampaikan ke jajaran pelanggaran ini dari pelanggaran yang kecil. Diharapkan para anggota agar saling mengingatkan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di lingkungan Polresta Tanjungpinang, nantinya akan dilakukan cek urine secara berkala. Selain itu juga mengantisipasi desersi akan dilakukan pengecekan anggota setiap harinya.

"Saya minta perwira, para senior agar cek kehadiran setiap anggota, jika tidak hadir cek ke keluarga atau tempat tinggalnya. Untuk kasus narkoba sudah dikatakan kepada Kasi Propam akan dilakukan tes urine setiap bulannya secara acak," jelasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads